5 Bulan Ditutup, Warga Katulampa Desak Pemkot Buka Jalan R3
A
A
A
BOGOR - Berlarut-larutnya sengketa lahan antara Pemkot dan pemilik lahan yang berujung pada pemblokadean akses Jalan Raya Ring Road Regional (R3) selama lima bulan lebih, membuat warga Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, geram. Puluhan warga Kelurahan Katulampa yang terdampak pemblokiran jalan untuk kesekian kalinya berunjuk rasa di lokasi penutupan Jalan R3, Minggu (05/05/2019).
Mereka mendesak dan menagih janji Pemkot Bogor yang akan menyelesaikan sengketa tersebut dengan membuka kembali jalan R3 sebelum Ramadhan. Faktanya hingga H-1 Ramadahn, tak ada tanda-tanda akses penghubung tiga kecematan sebagai solusi kemacetan di pusat kota itu dibuka kembali.
"Sebetulnya kita sudah lelah berunjuk rasa begini. Semoga pemilik lahan dibukakan hati nuraninya. Karena kalau mau hari ini mereka datang dan setuju kita yakin pasti dibayar lahannya oleh Pemkot," ungkap Koordinstor Aksi Damai Warga Katulampa, Dadan Suhendar, Minggu (05/05/2019).
Atas nama masyarakat 19 RW Kelurahan Katulampa, mengeluhkan terkait berlarut-larutnya masalah Jalan R3 yang tak kunjung selesai. Sebab hingga, saat ini warga terpaksa melewati jalur alternatif Jalan Parung Banteng, yang kondisinya tak layak, selain rusak juga kerap macet.
"Sejak ditutup kita harus berputar, sudah sempit, rusak, macet pula. Kasihan banyak anak sekolah dan yang berangkat kerja jadi terlambat kalau lewat Parung Banteng," keluhnya.
Dadan mengetahui si pemilik lahan sedang menempuh jalur hukum dan meminta kompensasi penggunaan lahan oleh Pemkot sejak 2014-2018. "Makanya kita berharap pemilik lahan dibukakan hati nuraninya dan mau menerima ganti untung yang ditawarkan Pemkot. Saya yakin Pemkot mau bayar kalau pemilik lahan bersedia," katanya.
Camat Bogor Timur, Adi Novan menjelaskan, untuk membuka kembali jalur, Pemkot Bogor masih harus menunggu 14 hari kerja, untuk mencari tahu apakah ada penolakan dari pemilik lahan atau tidak."Intinya sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemkot dengan pemilik lahan. Kita tunggu 14 hari kerja sejak Kamis kemarin apakah ada penolakam atau tidak dari pemilik lahan," ujarnya.
Dia menerangkan, Pemkot Bogor telah menyiapkan anggaran Rp14 miliar lebih untuk ganti untung lahan Jalan R3. "Tapi pemilik lahan bersikeras meminta kompensasi penggunaan lahan oleh Pemkot sejak pembebasan lahan pada 2011. Itu item yang tidak masuk apraisal dan belum ada kesepakatan," jelasnya.
Semula, sejumlah pihak termasuk Pemkot Bogor memprediksi bahwa persoalan hukum R3 bakal kelar awal Mei ini. Seiring berlangsungnya sidang putusan PN Bogor mengenai keberatan dari pemilik lahan terhadap hasil musyawarah bersama Pemkot Bogor, beberapa waktu lalu.
"Seperti yang diamanatkan Undang-Undang, kita memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, untuk melakukan upaya hukum, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar kuasa hukum pemilik lahan Aldo M Nainggolan, kemarin.
Aldo menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim meski ada penafsiran yang berbeda atas tidak diterimanya gugatan keberatan. "Sebab pandangan majelis hakim pihak termohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan Pemkot Bogor," katanya.( Baca: Tak Sanggup Bayar Tanah Warga, Pemkot Bogor Diminta Tutup Jalan R3 )
Padahal, pihaknya telah menyampaikan dan membuktikan dalam pemeriksaan saksi maupun bukti-bukti, bahwa permohonan gugatan keberatan didasari oleh berita acara hasil musyawarah yang telah dilaksanakan bersama Pemkot.
Berita acara hasil musyawarah tersebut jelas bunyinya mengatakan berita acara musyawarah didasarkan pada putusan pengadilan nomor 64, artinya kalau kita mengacu pada itu jelas dan tegas disana tidak ada BPN, tapi majelis menafsirkan karena proses permohonan keberatan merujuk pada Perma nomor 3/2016 dimana pihak termohon dikatakan disitu adalah pihak BPN.
"Jelas, kalau kami menghargai dan mengapresiasi hasil penafsiran majelis tersebut. Itu domain dari majelis menafsirkan itu," ucapnya.
Mereka mendesak dan menagih janji Pemkot Bogor yang akan menyelesaikan sengketa tersebut dengan membuka kembali jalan R3 sebelum Ramadhan. Faktanya hingga H-1 Ramadahn, tak ada tanda-tanda akses penghubung tiga kecematan sebagai solusi kemacetan di pusat kota itu dibuka kembali.
"Sebetulnya kita sudah lelah berunjuk rasa begini. Semoga pemilik lahan dibukakan hati nuraninya. Karena kalau mau hari ini mereka datang dan setuju kita yakin pasti dibayar lahannya oleh Pemkot," ungkap Koordinstor Aksi Damai Warga Katulampa, Dadan Suhendar, Minggu (05/05/2019).
Atas nama masyarakat 19 RW Kelurahan Katulampa, mengeluhkan terkait berlarut-larutnya masalah Jalan R3 yang tak kunjung selesai. Sebab hingga, saat ini warga terpaksa melewati jalur alternatif Jalan Parung Banteng, yang kondisinya tak layak, selain rusak juga kerap macet.
"Sejak ditutup kita harus berputar, sudah sempit, rusak, macet pula. Kasihan banyak anak sekolah dan yang berangkat kerja jadi terlambat kalau lewat Parung Banteng," keluhnya.
Dadan mengetahui si pemilik lahan sedang menempuh jalur hukum dan meminta kompensasi penggunaan lahan oleh Pemkot sejak 2014-2018. "Makanya kita berharap pemilik lahan dibukakan hati nuraninya dan mau menerima ganti untung yang ditawarkan Pemkot. Saya yakin Pemkot mau bayar kalau pemilik lahan bersedia," katanya.
Camat Bogor Timur, Adi Novan menjelaskan, untuk membuka kembali jalur, Pemkot Bogor masih harus menunggu 14 hari kerja, untuk mencari tahu apakah ada penolakan dari pemilik lahan atau tidak."Intinya sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemkot dengan pemilik lahan. Kita tunggu 14 hari kerja sejak Kamis kemarin apakah ada penolakam atau tidak dari pemilik lahan," ujarnya.
Dia menerangkan, Pemkot Bogor telah menyiapkan anggaran Rp14 miliar lebih untuk ganti untung lahan Jalan R3. "Tapi pemilik lahan bersikeras meminta kompensasi penggunaan lahan oleh Pemkot sejak pembebasan lahan pada 2011. Itu item yang tidak masuk apraisal dan belum ada kesepakatan," jelasnya.
Semula, sejumlah pihak termasuk Pemkot Bogor memprediksi bahwa persoalan hukum R3 bakal kelar awal Mei ini. Seiring berlangsungnya sidang putusan PN Bogor mengenai keberatan dari pemilik lahan terhadap hasil musyawarah bersama Pemkot Bogor, beberapa waktu lalu.
"Seperti yang diamanatkan Undang-Undang, kita memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, untuk melakukan upaya hukum, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar kuasa hukum pemilik lahan Aldo M Nainggolan, kemarin.
Aldo menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim meski ada penafsiran yang berbeda atas tidak diterimanya gugatan keberatan. "Sebab pandangan majelis hakim pihak termohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan Pemkot Bogor," katanya.( Baca: Tak Sanggup Bayar Tanah Warga, Pemkot Bogor Diminta Tutup Jalan R3 )
Padahal, pihaknya telah menyampaikan dan membuktikan dalam pemeriksaan saksi maupun bukti-bukti, bahwa permohonan gugatan keberatan didasari oleh berita acara hasil musyawarah yang telah dilaksanakan bersama Pemkot.
Berita acara hasil musyawarah tersebut jelas bunyinya mengatakan berita acara musyawarah didasarkan pada putusan pengadilan nomor 64, artinya kalau kita mengacu pada itu jelas dan tegas disana tidak ada BPN, tapi majelis menafsirkan karena proses permohonan keberatan merujuk pada Perma nomor 3/2016 dimana pihak termohon dikatakan disitu adalah pihak BPN.
"Jelas, kalau kami menghargai dan mengapresiasi hasil penafsiran majelis tersebut. Itu domain dari majelis menafsirkan itu," ucapnya.
(whb)