Mulai Diberlakukan, Grab Siap Patuhi Aturan Baru Tarif Ojek Online
A
A
A
JAKARTA - Grab Indonesia menyatakan akan mematuhi aturan kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku 1 Mei 2019. Dukungan Grab tersebut sebagai wujud upaya pemerintah untuk mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor yang aman dan nyaman.
"Terkait PM 12/2019, Grab akan turut mendukung upaya Pemerintah mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang aman dan nyaman," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (1/5/2019).
Perusahaan Decacorn pertama di Asia Tenggara ini berharap kepada Pemerintah selaku regulator dapat mengawasi implementasi kebijakan ini dengan cermat.
"Salah satunya agar kebijakan tentang tarif yang baru tersebut betul-betul dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing atau pemangku kepentingan industri ini demi kepentingan mitra pengemudi serta menjamin ketersediaan layanan Grab bagi seluruh pelanggan kami," imbuh Ridzki.
Ridzki juga berharap bagi masyarakat pengguna dapat bersiap dengan pertaturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah mulai hari ini.
Sebagai informasi, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
"Terkait PM 12/2019, Grab akan turut mendukung upaya Pemerintah mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang aman dan nyaman," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (1/5/2019).
Perusahaan Decacorn pertama di Asia Tenggara ini berharap kepada Pemerintah selaku regulator dapat mengawasi implementasi kebijakan ini dengan cermat.
"Salah satunya agar kebijakan tentang tarif yang baru tersebut betul-betul dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing atau pemangku kepentingan industri ini demi kepentingan mitra pengemudi serta menjamin ketersediaan layanan Grab bagi seluruh pelanggan kami," imbuh Ridzki.
Ridzki juga berharap bagi masyarakat pengguna dapat bersiap dengan pertaturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah mulai hari ini.
Sebagai informasi, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
(ysw)