Anies Baswedan Bebaskan PBB Rumah Guru hingga Mantan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar tidak dihapus. Sebaliknya, DKI justru akan menggratiskan PBB bagi orang yang berjasa untuk bangsa dan negara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar itu tetap berjalan pada 2019 dan peraturannya dibuat setiap tahun. Artinya, setiap tahun selalu ada pembebasan.
Sehingga, meski revisi Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertulis pembebasan PBB berlaku hanya 31 Desember 2019, pembebasan PBB pada 2020 bukan berarti tidak ada lagi. (Baca Juga: Penghapusan Bebas PBB di Jakarta Tunggu Pendataan Ulang)
Bahkan, kata Anies, semua guru di Jakarta dan pensiunannya akan dibebaskan PBB-nya. Termasuk, veteran, purnawirawan TNI, Polisi, Pensiunan PNS, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan dari Presiden, mantan presiden serta mantan wakil presiden akan mendapatkan pembebasan PBB.
"Jadi pembebasan PBB itu malah ditambah sekarang. kalau dulu hanya dibawah NJOP Rp1 miliar, sekarang semua orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa akan dibebaskan. Namun, untuk rumah pertama, rumah kedua nggak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Anies menjelaskan, tambahan pembebasan PBB tentunya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pihaknya harus menggenjot PAD dari kegiatan yang memiliki nilai tambah dan itulah sebabnya pendataan ulang bangunan dilakukan. Misalnya gedung dihitung perlantai 1.000 meter, kenyataannya bisa 1.300 meter. Termasuk bangunan yang berubah peruntukan dan kepemilikan.
Namun, Anies belum bisa mendapatkan gambaran persentasi peningkatan PAD dari pendataan ulang tersebut.
"Kenapa saya gak bisa sebut data? karena datanya gak lengkap. Tapi kita sudah ukur bahwa Insyallah dengan kita berikan kemudahan itu tetap kita bisa dapat pendapatan cukup," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Anies, pihaknya juga akan memberikan potongan PBB hingga 50 persen bagi pemilik lahan dan bangunan mangkrak yang bisa digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tujuannya adalah tujuannya supaya RTH lebih banyak dan tidak hanya disiapkan pemerintah.
Adapun alasan diskon 50 persen itu, kata Anies lantaran 50 persen bagian lainnya digunakan untuk bangun dan merawat yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemilik lahan tersebut. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan, dan DKI akan memiliki RTH lebih banyak tanpa harus belanja lahan.
"Jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin, lalu Cawang sampai Slipi semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB naik 200 persen. Bila merek membuka tanah kosong itu untuk lahan terbuka yag bisa diakses masyarakat, PBBnya dipotong 50 persen," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar itu tetap berjalan pada 2019 dan peraturannya dibuat setiap tahun. Artinya, setiap tahun selalu ada pembebasan.
Sehingga, meski revisi Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertulis pembebasan PBB berlaku hanya 31 Desember 2019, pembebasan PBB pada 2020 bukan berarti tidak ada lagi. (Baca Juga: Penghapusan Bebas PBB di Jakarta Tunggu Pendataan Ulang)
Bahkan, kata Anies, semua guru di Jakarta dan pensiunannya akan dibebaskan PBB-nya. Termasuk, veteran, purnawirawan TNI, Polisi, Pensiunan PNS, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan dari Presiden, mantan presiden serta mantan wakil presiden akan mendapatkan pembebasan PBB.
"Jadi pembebasan PBB itu malah ditambah sekarang. kalau dulu hanya dibawah NJOP Rp1 miliar, sekarang semua orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa akan dibebaskan. Namun, untuk rumah pertama, rumah kedua nggak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Anies menjelaskan, tambahan pembebasan PBB tentunya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pihaknya harus menggenjot PAD dari kegiatan yang memiliki nilai tambah dan itulah sebabnya pendataan ulang bangunan dilakukan. Misalnya gedung dihitung perlantai 1.000 meter, kenyataannya bisa 1.300 meter. Termasuk bangunan yang berubah peruntukan dan kepemilikan.
Namun, Anies belum bisa mendapatkan gambaran persentasi peningkatan PAD dari pendataan ulang tersebut.
"Kenapa saya gak bisa sebut data? karena datanya gak lengkap. Tapi kita sudah ukur bahwa Insyallah dengan kita berikan kemudahan itu tetap kita bisa dapat pendapatan cukup," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Anies, pihaknya juga akan memberikan potongan PBB hingga 50 persen bagi pemilik lahan dan bangunan mangkrak yang bisa digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tujuannya adalah tujuannya supaya RTH lebih banyak dan tidak hanya disiapkan pemerintah.
Adapun alasan diskon 50 persen itu, kata Anies lantaran 50 persen bagian lainnya digunakan untuk bangun dan merawat yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemilik lahan tersebut. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan, dan DKI akan memiliki RTH lebih banyak tanpa harus belanja lahan.
"Jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin, lalu Cawang sampai Slipi semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB naik 200 persen. Bila merek membuka tanah kosong itu untuk lahan terbuka yag bisa diakses masyarakat, PBBnya dipotong 50 persen," tegasnya.
(ysw)