Sidang Penjualan Kantor di Kuningan Place Ungkap Sejumlah Kejanggalan
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan kantor dua lantai di Lumina Tower, Kuningan Place, Jakarta Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu terkuak sejumlah kejanggalan.
Hal itu terungkap dari pernyataan terdakwa Yusuf Valent ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Dalam persidangan hakim bertanya diantaranya terkait blanko pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) semua unit yang dijual oleh PT KMP di Lumina Tower. Hakim bertanya apakah semua blanko menggunakan blanko atau judul PPJB yang sama.
“Kenapa konsep blanko PPJB-nya tetap menggunakan kantor?” tanya Hakim Asiadi dalam persidangan, Senin 22 April 2018. “Saya tidak tahu, karena tidak menandatangani PPJB itu,” jawab dari Yusuf Valent. (Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Kantor)
Padahal, terdakwa lewat PT KMP sejak tahun 2006 sudah memasarkan atau menjual lantai-lantai kantor yang ada di Lumina Tower. Jadi hampir selama 10 tahun lebih, Yusuf Valent tidak mengetahui siapa konseptor di balik pembuatan PPJB-PPJB atas penjualan lantai-lantai kantor yang dijual oleh perusahannya.
Yusuf Valent baru mengetahui soal blanko atau konsep PPJB itu setelah adanya kasus pengaduan yang ditujukan kepada dirinya di tahun 2017. (Baca juga: Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana Penipuan)
Dalam keterangan sebelumnya, ketika menjawab pertanyaan Jaksa, terdakwa menyatakan bahwa semua penjualan lantai-lantai kantor harus dengan seizinnya. Seandainya terdakwa tidak mengeluarkan izin atau mengesahkan penjualan kantor itu, maka penjualan tidak bisa dilakukan.
Yusuf Valent juga menyatakan bahwa semua unit-unit lantai yang bukan lantai 7 dan 8 menggunakan PPJB yang sama. Bahkan, termasuk untuk gudang sekalipun yang berada di lantai 2. Itu juga dijual dengan judul yang sama PPJB-nya untuk unit ruang kantor atau non-hunian. “Seperti itu juga judulnya?” tanya Jaksa. “Iya,” jawab Yusuf Valent.
Kejanggalan selanjutnya soal keterangan terdakwa mengenai surat kuasa yang diberikan kepada Ferry Suhardjo, manajer keuangan PT KMP. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika PPJB yang dibuat oleh Ferry mencantumkan judul penjualan lantai kantor.
Soalnya, Yusuf hanya memberikan kuasa kepada Ferry untuk mengurus dan memproses PPJB. “Saya tidak menyuruh yang bersangkutan menerima kuasa untuk menuliskan unit ruang kantor,” bela Yusuf. (Baca juga: Saksi Ahli Ungkap IMB Kuningan Place Dinilai Melanggar)
Terdakwa juga menyatakan bahwa dalam rangka memberikan surat kuasa kepada Ferry Suhardjo, tidak pernah ada pembicaran lisan antara dirinya dengan Ferry. Komunikasi dilakukan lewat email-email. Salah satunya, email dari Yusuf Valent kepada Ferry Suhardjo, yang berisi mengenai dua lantai office tower. Di sini komunikasi itu mengenai lantai 7dan 8 office Lumina tidak dapat disangkal.
Sang Hakim kemudian menegaskan soal pemberian surat kuasa itu. Hakim menyatakan bahwa ketika terdakwa memberikan surat kuasa, maka si pemberi kuasa tidak bisa menyangkal lagi karena tidak tahu. “Karena saudara yang kasih kuasa. Apa yang ditandatangani dalam surat kuasa menjadi tanggung jawab saudara,” kata Hakim.
Dengan pernyataan hakim itu jelas, Yusuf Valent tak bisa berkelit dan menghindar dari tanggung jawab yang mesti dipikulnya. Bagaimana pun terdakwa merupakan direksi sekaligus pemegang saham PT KMP melalui kepemilikan di PT Trojan Propertindo.
Hal itu terungkap dari pernyataan terdakwa Yusuf Valent ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Dalam persidangan hakim bertanya diantaranya terkait blanko pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) semua unit yang dijual oleh PT KMP di Lumina Tower. Hakim bertanya apakah semua blanko menggunakan blanko atau judul PPJB yang sama.
“Kenapa konsep blanko PPJB-nya tetap menggunakan kantor?” tanya Hakim Asiadi dalam persidangan, Senin 22 April 2018. “Saya tidak tahu, karena tidak menandatangani PPJB itu,” jawab dari Yusuf Valent. (Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Kantor)
Padahal, terdakwa lewat PT KMP sejak tahun 2006 sudah memasarkan atau menjual lantai-lantai kantor yang ada di Lumina Tower. Jadi hampir selama 10 tahun lebih, Yusuf Valent tidak mengetahui siapa konseptor di balik pembuatan PPJB-PPJB atas penjualan lantai-lantai kantor yang dijual oleh perusahannya.
Yusuf Valent baru mengetahui soal blanko atau konsep PPJB itu setelah adanya kasus pengaduan yang ditujukan kepada dirinya di tahun 2017. (Baca juga: Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana Penipuan)
Dalam keterangan sebelumnya, ketika menjawab pertanyaan Jaksa, terdakwa menyatakan bahwa semua penjualan lantai-lantai kantor harus dengan seizinnya. Seandainya terdakwa tidak mengeluarkan izin atau mengesahkan penjualan kantor itu, maka penjualan tidak bisa dilakukan.
Yusuf Valent juga menyatakan bahwa semua unit-unit lantai yang bukan lantai 7 dan 8 menggunakan PPJB yang sama. Bahkan, termasuk untuk gudang sekalipun yang berada di lantai 2. Itu juga dijual dengan judul yang sama PPJB-nya untuk unit ruang kantor atau non-hunian. “Seperti itu juga judulnya?” tanya Jaksa. “Iya,” jawab Yusuf Valent.
Kejanggalan selanjutnya soal keterangan terdakwa mengenai surat kuasa yang diberikan kepada Ferry Suhardjo, manajer keuangan PT KMP. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika PPJB yang dibuat oleh Ferry mencantumkan judul penjualan lantai kantor.
Soalnya, Yusuf hanya memberikan kuasa kepada Ferry untuk mengurus dan memproses PPJB. “Saya tidak menyuruh yang bersangkutan menerima kuasa untuk menuliskan unit ruang kantor,” bela Yusuf. (Baca juga: Saksi Ahli Ungkap IMB Kuningan Place Dinilai Melanggar)
Terdakwa juga menyatakan bahwa dalam rangka memberikan surat kuasa kepada Ferry Suhardjo, tidak pernah ada pembicaran lisan antara dirinya dengan Ferry. Komunikasi dilakukan lewat email-email. Salah satunya, email dari Yusuf Valent kepada Ferry Suhardjo, yang berisi mengenai dua lantai office tower. Di sini komunikasi itu mengenai lantai 7dan 8 office Lumina tidak dapat disangkal.
Sang Hakim kemudian menegaskan soal pemberian surat kuasa itu. Hakim menyatakan bahwa ketika terdakwa memberikan surat kuasa, maka si pemberi kuasa tidak bisa menyangkal lagi karena tidak tahu. “Karena saudara yang kasih kuasa. Apa yang ditandatangani dalam surat kuasa menjadi tanggung jawab saudara,” kata Hakim.
Dengan pernyataan hakim itu jelas, Yusuf Valent tak bisa berkelit dan menghindar dari tanggung jawab yang mesti dipikulnya. Bagaimana pun terdakwa merupakan direksi sekaligus pemegang saham PT KMP melalui kepemilikan di PT Trojan Propertindo.
(thm)