Pembebasan PBB-P2 Tak Berlaku Lagi Bagi Objek Pajak Beralih Kepemilikan dan Berubah Fungsi

Senin, 22 April 2019 - 21:48 WIB
Pembebasan PBB-P2 Tak...
Pembebasan PBB-P2 Tak Berlaku Lagi Bagi Objek Pajak Beralih Kepemilikan dan Berubah Fungsi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Rumah, Rumah Rusun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar menjadi Pergub Nomor 38/2019. Dengan Pergub Nomor 38/2019 itu maka pembebasan PBB-P2 tidak berlaku lagi bagi objek pajak karena peralihan hak kepemilikan dan berubah fungsi.

Pergub Nomor 38/2019 yang sudah diundangkan pada 15 April 2019 terdapat beberapa aturan yang ditambahkan. Antara lain pada Pasal 2A menyebutkan, pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan, penguasaan, ataupun pemanfaatan kepada wajib pajak badan.

Pada Pasal 4A menyebutkan, pembebasan PBB-P2 bagi objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaaan atau pemanfaatan wajib pajak badan pajak, hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Sementara pada Pasal 5A disebutkan, pihak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 sebelum berlakunya pergub perubahan tetap mendapatkan pembebasan PBB-P2. Adapun pergub ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.

Meskipun pasal 4A mengisyaratkan bahwa pembebasan PBB-P2 hanya berlaku hingga 31 Desember 2019, Pemprov DKI Jakarta masih belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut nantinya benar-benar dihapus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov saat ini tengah fokus untuk melakukan pendataan ulang atas seluruh bangunan di Jakarta agar data yang dimiliki atas bangunan tersebut bisa akurat dan PBB-P2 yang dikenakan bisa optimal. Sebab, banyak bangunan yang luasanya tidak akurat.

Misalnya, sebuah gedung dilaporkan delapan lantai yang masing-masing lantai tidak dicek luasanya, apakah 1.000 meter persegi, 1.200 atau 1.500 meter persegi. Kemudian apakah basement satu dan dua terhitung dari delapan lantai itu.

"Yang penting pada 2019, PBB-P2 dengan NJOP di bawah Rp1 miliar itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting. Kenapa? Karena hari ini kita sedang melakukan pendataan, mulai dari April, Mei, Juni. Mudah-mudahan Juli selesai semua. Nanti kita akan punya data bangunan di Jakarta yang lengkap dan kita menggunakan teknologi yang baru untuk melakukan itu," ujar Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (22/4/2019).

Anies menjelaskan, kebijakan itu diatur hingga akhir 2019 agar ketika pendataan selesai, Pemprov DKI memiliki data lengkap. Dari situ pihaknya akan membuat kebijakan tentang PBB=P2. Termasuk tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial, kos-kosan, warung, dan sebagainya.

Mantan Menteri Pendidikan itu tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah non komersial diperlakukan sebagai komersial. Menurutnya hal itu tidak adil dan Anies tidak ingin membebani pajak kepada mereka. "Jangan bicara soal pembebasan PBB-P2. Bukan bebas saja tetapi kebijakan ke depannya," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data BPRD diketahui terdapat 990.437 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak dikenai PBB-P2.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)