Bawaslu Rekomendasikan 22 TPS di Kota Tangerang Lakukan PSU
A
A
A
TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sedikitnya, ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, sebelumnya ada 10 TPS yang akan dilakukan PSU. Namun setelah mengkaji secara detail serangkaian pelanggaran yang ada, jadi 22 TPS.
"Rekomendasi PSU ini mesti ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tangerang dengan segera paling lama 10 hari setelah keluar rekomendasi Bawaslu," kata Agus kepada SINDOnews pada Senin (22/4/2019).
Agus melanjutkan, lokasi 22 TPS itu berasal dari enam kecamatan diantaranya, yakni Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci. Agus merinci, di Kecamatan Benda, PSU dilakukan di TPS 07 Kelurahan Jurumudi.
Untuk Cipondoh di TPS 48 Kelurahan Cipondoh Indah. Sementara di Larangan ada di TPS 04 Kelurahan Larangan Indah. Adapun di Jatiuwung, PSU berada di TPS 14 Kelurahan Manis Jaya, dan TPS 49 Kelurahan Gandasari. Sedangkan Karawaci, berada di TPS 10 Kelurahan Cimone, dan TPS 26 Kelurahan Koang Jaya.
"Kecamatan yang mendominasi Cibodas, berada di TPS 31 Kelurahan Jatiuwung, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, 70 Kelurahan Uwung Jaya, dan TPS 50 Kelurahan Panunggangan Barat," ujarnya.
Agus menuturkan, pada prinsipnya Bawaslu mendorong KPU Kota Tangerang untuk bisa maksimal dalam pelaksanaan PSU nanti, sehingga hak pilih masyarakat terlayani."Prinsipnya kita mendorong pihak KPU Kota Tangerang agar benar-benar maksimal dalam pelaksanaan PSU nanti, agar semua hak konstitusi orang untuk memilih benar- benar terlayani dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, sudah menerima teguran dan rekomendasi dari Bawaslu untuk menyelenggarakan PSU. "Insya Allah PSU digelar pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang," pungkas Syailendra.
Sedikitnya, ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, sebelumnya ada 10 TPS yang akan dilakukan PSU. Namun setelah mengkaji secara detail serangkaian pelanggaran yang ada, jadi 22 TPS.
"Rekomendasi PSU ini mesti ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tangerang dengan segera paling lama 10 hari setelah keluar rekomendasi Bawaslu," kata Agus kepada SINDOnews pada Senin (22/4/2019).
Agus melanjutkan, lokasi 22 TPS itu berasal dari enam kecamatan diantaranya, yakni Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci. Agus merinci, di Kecamatan Benda, PSU dilakukan di TPS 07 Kelurahan Jurumudi.
Untuk Cipondoh di TPS 48 Kelurahan Cipondoh Indah. Sementara di Larangan ada di TPS 04 Kelurahan Larangan Indah. Adapun di Jatiuwung, PSU berada di TPS 14 Kelurahan Manis Jaya, dan TPS 49 Kelurahan Gandasari. Sedangkan Karawaci, berada di TPS 10 Kelurahan Cimone, dan TPS 26 Kelurahan Koang Jaya.
"Kecamatan yang mendominasi Cibodas, berada di TPS 31 Kelurahan Jatiuwung, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, 70 Kelurahan Uwung Jaya, dan TPS 50 Kelurahan Panunggangan Barat," ujarnya.
Agus menuturkan, pada prinsipnya Bawaslu mendorong KPU Kota Tangerang untuk bisa maksimal dalam pelaksanaan PSU nanti, sehingga hak pilih masyarakat terlayani."Prinsipnya kita mendorong pihak KPU Kota Tangerang agar benar-benar maksimal dalam pelaksanaan PSU nanti, agar semua hak konstitusi orang untuk memilih benar- benar terlayani dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, sudah menerima teguran dan rekomendasi dari Bawaslu untuk menyelenggarakan PSU. "Insya Allah PSU digelar pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang," pungkas Syailendra.
(whb)