Soal Pencoblosan Ulang di TPS 68, KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Kamis, 18 April 2019 - 13:30 WIB
Soal Pencoblosan Ulang di TPS 68, KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Soal Pencoblosan Ulang di TPS 68, KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) mengenai adanya indikasi kecurangan saat pencoblosan yang terjadi di TPS Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Pada prinsipnya, kami masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Dari situ akan jelas seperti apa kejadian sebenarnya hingga akan kami tindak lanjuti," ujar anggota KPU DKI Jakarta Divisi Teknis Nurdin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (18/4/2019).

Menurut Nurdin, setelah ada rekomendasi Bawaslu Jaksel untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 68 Apartemen Kalibata City, baru KPU akan menindaklanjutinya. (Baca Juga: Rencana Pencoblosan Ulang di TPS 68, Bawaslu Jaksel: Itu Kewenangan KPU)

"KPU DKI Jakarta menunggu surat itu, ketika surat itu muncul, baru nanti akan melakulan diskusi internal. Kemudian KPU akan lakukan eksekusi tindak lanjutnya seperti apa," tegasnya.

Pemungutan suara di TPS 68 apartemen Kalibata City, sempat terjadi protes dari saksi karena ada seorang pemilih yang hanya menggunakan e-KTP tanpa pengantar A5. Bawaslu Jaksel sendiri sudah melaporkan hal tersebut

Waktu untuk melakukan pencoblosan ulang samapai saat ini belum pasti kapan akan diselengarakan, karena KPU Provinsi DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu Jakarta Selatan atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2599 seconds (0.1#10.140)