Lakukan Intimidasi di TPS, Polrestro Bekasi Janji Lakukan Tindakan Tegas
A
A
A
BEKASI - Menjaga kondusifitas dalam ajang Pileg dan Pilpres 2019 yang bakal digelar Rabu 17 April mendatang, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bakal memberikan tindakan tegas hingga melumpuhkan pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi pemilih hingga menimbulkan keributan dalam pesta demokrasi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pihaknya tidak segan akan menindak oknum masyarakat yang berupaya mengintimidasi pemilih hingga menimbulkan keributan. ”Sebelum ditindak, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan, Minggu (14/4/2019).
Menurutnya, oknum masyarakat tidak boleh mengintimidasi maupun menghalangi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilu. Selain dilindungi oleh Undang-Undang, mencoblos saat pemilu merupakan hak warga negara terutama bagi masyarakat yang berusia di atas 17 tahun.
”Tidak boleh menghalangi, mengintimidasi bahkan memobilisasi orang untuk golput (golongan putih), kalau sampai terjadi itu sudah ranah pidana,” ujarnya. (Baca Juga: Jamin Keamanan, 38 RIbu Personel Gabungan Akan Jaga TPS di Jakarta)
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan saat ajang Pemilu nanti. Dia meminta agar masyarakat yang memiliki hak pilih untuk ikut mencoblos.
Saat ini, ada tiga strategi yang dilakukan kepolisian setempat untuk menekan kejahatan dan mewujudkan wilayah yang kondusif. Tiga strategi itu di antaranya pre-emtif, preventif dan represif. Dari tiga upaya itu, kata dia, polisi lebih menekankan sikap pre-emtif dan preventif. Sebenarnya, tiga strategi ini merupakan aturan baku yang diterapkan kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pihaknya tidak segan akan menindak oknum masyarakat yang berupaya mengintimidasi pemilih hingga menimbulkan keributan. ”Sebelum ditindak, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan, Minggu (14/4/2019).
Menurutnya, oknum masyarakat tidak boleh mengintimidasi maupun menghalangi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilu. Selain dilindungi oleh Undang-Undang, mencoblos saat pemilu merupakan hak warga negara terutama bagi masyarakat yang berusia di atas 17 tahun.
”Tidak boleh menghalangi, mengintimidasi bahkan memobilisasi orang untuk golput (golongan putih), kalau sampai terjadi itu sudah ranah pidana,” ujarnya. (Baca Juga: Jamin Keamanan, 38 RIbu Personel Gabungan Akan Jaga TPS di Jakarta)
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan saat ajang Pemilu nanti. Dia meminta agar masyarakat yang memiliki hak pilih untuk ikut mencoblos.
Saat ini, ada tiga strategi yang dilakukan kepolisian setempat untuk menekan kejahatan dan mewujudkan wilayah yang kondusif. Tiga strategi itu di antaranya pre-emtif, preventif dan represif. Dari tiga upaya itu, kata dia, polisi lebih menekankan sikap pre-emtif dan preventif. Sebenarnya, tiga strategi ini merupakan aturan baku yang diterapkan kepolisian.
(ysw)