Seorang Diri di Rumah, Mamah Muda di Bekasi Dirampok dan Dicabuli
A
A
A
BEKASI - Seorang pria nekad merampok sebuah rumah di Perumahan Graha Sukadami, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain melakukan aksi perampokan, tersangka DH (42) nekad mencabuli seorang ibu rumah tangga berinisial YA (20) dan menyekapnya.
”Tersangka pernah menyewakan mobilnya terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya, tersangka yang diketahui sebagai warga Perumahan Permata Serang Baru, Blok K3 No 6 RT 10/11 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru ini merasa sudah mengenal situasi rumah korban dan berniat menyatroninya.
Saat itu, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tersangka datang, pagar serta pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga tersangka leluasa masuk ke dalam rumah. (Baca Juga: Dicekoki Obat Penenang, Siswi SMP Dicabuli Anak Punk)
Melihat korban tengah tertidur di dalam kamarnya, tersangka lalu mengambil handphone milik korban, kemudian bergeser ke kamar belakang dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari oleh mertua korban. Tidak puas disitu, tersangka kemudian berniat untuk kembali ke kamar korban dan mencari barang berharga lainnya.
Tetapi saat itu, korban sudah bangun dan memergoki keberadaan tersangka dari depan pintu kamar. Seketika itu juga tersangka langsung menghampiri korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau agar korban tidak bersuara.Tersangka membekap mulut korban lalu menariknya ke dalam kamar hingga korban jatuh terduduk di kasur. (Baca Juga: Bejat, Pasutri di Pancoran Paksa Anak Tirinya Lakukan Threesome)
Dengan menodongkan pisau, tersangka menyuruh korban untuk melepas seluruh perhiasan yang dikenakannya. ”Dikarenakan takut atas ancaman tersangka, maka seleuruh perhiasan berupa cincin, kalung dan anting milik korban dilepas dan diserahkan kepada tersangka,” ungkapnya.
Tak hanya disitu, dengan menggunakan selendang putih yang ada di kamar, tersangka lalu mengikat korban. Dalam kondisi terikat itu, pelaku leluasa mencabuli korban.
Takut korban berteriak, kata dia, tersangka menutup mulut korban dengan lakban saat mengetahui suami dan mertua korban pulang dan masuk ke rumah melalui pintu samping. ”Tersangka mengetahui suami dan mertua korban datang melalui pintu samping sehingga tersangka langsung keluar dengan jalan perlahan melewati pintu depan,” ungkapnya.
Tak lama berselang, suami dan mertua korban mendengar ada suara rintihan dari dalam kamar dan tekejut melihat korban dalam keadaan tangan terikat selendang dan mulut dilakban. Setelah ikatan dan lakban dilepas, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami dan mertuanya itu.
Kepala Kepolisian Sektor Alin Kuncoro menambahkan, mendengar istrinya menjadi korban perampokan dan pencabulan, suami korban mencari tersangka namun keberadaan tersangka tidak diketahui hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.”Kita dapatkan laporan dari korban,” katanya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan tersangka. DH berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi Timur. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 289 KUHP.”Saat ini tersangka masih diperiksa petugas atas perbuatanya tersebut,” tukasnya.
”Tersangka pernah menyewakan mobilnya terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya, tersangka yang diketahui sebagai warga Perumahan Permata Serang Baru, Blok K3 No 6 RT 10/11 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru ini merasa sudah mengenal situasi rumah korban dan berniat menyatroninya.
Saat itu, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tersangka datang, pagar serta pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga tersangka leluasa masuk ke dalam rumah. (Baca Juga: Dicekoki Obat Penenang, Siswi SMP Dicabuli Anak Punk)
Melihat korban tengah tertidur di dalam kamarnya, tersangka lalu mengambil handphone milik korban, kemudian bergeser ke kamar belakang dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari oleh mertua korban. Tidak puas disitu, tersangka kemudian berniat untuk kembali ke kamar korban dan mencari barang berharga lainnya.
Tetapi saat itu, korban sudah bangun dan memergoki keberadaan tersangka dari depan pintu kamar. Seketika itu juga tersangka langsung menghampiri korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau agar korban tidak bersuara.Tersangka membekap mulut korban lalu menariknya ke dalam kamar hingga korban jatuh terduduk di kasur. (Baca Juga: Bejat, Pasutri di Pancoran Paksa Anak Tirinya Lakukan Threesome)
Dengan menodongkan pisau, tersangka menyuruh korban untuk melepas seluruh perhiasan yang dikenakannya. ”Dikarenakan takut atas ancaman tersangka, maka seleuruh perhiasan berupa cincin, kalung dan anting milik korban dilepas dan diserahkan kepada tersangka,” ungkapnya.
Tak hanya disitu, dengan menggunakan selendang putih yang ada di kamar, tersangka lalu mengikat korban. Dalam kondisi terikat itu, pelaku leluasa mencabuli korban.
Takut korban berteriak, kata dia, tersangka menutup mulut korban dengan lakban saat mengetahui suami dan mertua korban pulang dan masuk ke rumah melalui pintu samping. ”Tersangka mengetahui suami dan mertua korban datang melalui pintu samping sehingga tersangka langsung keluar dengan jalan perlahan melewati pintu depan,” ungkapnya.
Tak lama berselang, suami dan mertua korban mendengar ada suara rintihan dari dalam kamar dan tekejut melihat korban dalam keadaan tangan terikat selendang dan mulut dilakban. Setelah ikatan dan lakban dilepas, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami dan mertuanya itu.
Kepala Kepolisian Sektor Alin Kuncoro menambahkan, mendengar istrinya menjadi korban perampokan dan pencabulan, suami korban mencari tersangka namun keberadaan tersangka tidak diketahui hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.”Kita dapatkan laporan dari korban,” katanya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan tersangka. DH berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi Timur. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 289 KUHP.”Saat ini tersangka masih diperiksa petugas atas perbuatanya tersebut,” tukasnya.
(ysw)