Bejat, Pasutri di Pancoran Paksa Anak Tirinya Melakukan Threesome

Kamis, 07 Februari 2019 - 17:31 WIB
Bejat, Pasutri di Pancoran...
Bejat, Pasutri di Pancoran Paksa Anak Tirinya Melakukan Threesome
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri bernama Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39) diringkus polisi lantaran melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya, KN (17) di rumahnya, Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019 kemarin. Sudah lebih dari dua kali pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada korban.

"Korban ini anak kandung dari si Mirra ini yang telah cerai sama ayah kandung korban, sejak 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan Rahmat ini sudah tiga tahunan," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Awalnya, kata dia, Rahmat berkata pada Mirra kalau dia ingin melakukan sensasi threesome saat berhubungan badan. Dari situ, Mirra lantas membolehkan dan menyuruh anaknya, KN untuk menuruti kemauan bejat Rahmat.

"Saat itu, korban diimingi bakal diberika uang Rp200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayah tirinya," tuturnya. (Baca: Lagi Tiduran di Ruang Tamu, ABG Disetubuhi Paksa Kuli Proyek )

Korban, paparnya, menolak perbuatan bejat tersebut, hanya saja ibundanya malah memaksanya. Alhasil, saat ibu korban tengah berada di kamar mandi, korban disuruh masuk ke dalam kamar mandi.

Disitu, ungkapnya, korban ditelanjangi dan tak lama, Rahmat pun datang dan melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Usai itu, korban diancam untuk tidak menceritakan perbuatan yang dialaminya itu pada siapapun.

"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku dihadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan anaknya (adik korban)," terangnya. (Baca: Kasus Pemerkosaan Anak di Tangsel Marak Dilakukan Ayah Tiri )

Setelah beberapa waktu lamanya, bebernya, korban pun mengadu pada ayah kandungnya, SI hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Baru pada 30 Januari 2019 kemarin, polisi menangkap kedua tersangka itu dikediamannya.

Kini, pelaku Rahmat yang berprofesi sebagai satpam dan Mirra yang sebagai ibu rumah tangga itu dijerat pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)