Lakukan Pemutakhiran BDT, Dinsos DKI Kerahkan 761 Petugas
A
A
A
JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta mulai melakukan pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) di lima kota dan kabupaten Kepulauan Seribu dengan melibatkan 761 petugas.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengungkapkan, verifikasi dan validasi dilakukan mulai 10 April hingga 6 Juli 2019.
"Basis Data Terpadu merupakan sumber utama data untuk penanganan fakir miskin," ungkap Irmansyah, Selasa 9 April 2019.
Melalui pemutakhiran BDT, lanjut Irmansyah, maka dapat diidentifikasi secara tepat dan cepat kelompok sasaran yang akan menerima manfaat dan tujuan program berdasarkan kriteria keikutsertaan.
"Mereka yang mendapatkan bantuan sosial haruslah yang benar-benar berhak sesuai dengan kriteria ditetapkan," tambahnya.
Irmansyah menilai, pemutakhiran perlu terus dilakukan secara berkala karena bisa saja terjadi kemungkinan inklusif error seperti kematian, pindah rumah.
"Ada juga eksklusif error. Artinya, ada warga yang semestinya berhak mendapatkan bantuan, namun belum terdata," tutur Irmansyah.
BDT merupakan sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permensos No. 10 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Pemutakhiran BDT akan dilaksanakan dalam beberapa waktu yakni, di wilayah Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada 10-21 April, Kepulauan Seribu 11-13 April, Jakarta Utara 22 April-7 Mei, Jakarta Timur 8-22 Mei, Jakarta Barat 23 Mei-23 Juni, dan Jakarta Selatan pada 24 Juni-6 Juli.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengungkapkan, verifikasi dan validasi dilakukan mulai 10 April hingga 6 Juli 2019.
"Basis Data Terpadu merupakan sumber utama data untuk penanganan fakir miskin," ungkap Irmansyah, Selasa 9 April 2019.
Melalui pemutakhiran BDT, lanjut Irmansyah, maka dapat diidentifikasi secara tepat dan cepat kelompok sasaran yang akan menerima manfaat dan tujuan program berdasarkan kriteria keikutsertaan.
"Mereka yang mendapatkan bantuan sosial haruslah yang benar-benar berhak sesuai dengan kriteria ditetapkan," tambahnya.
Irmansyah menilai, pemutakhiran perlu terus dilakukan secara berkala karena bisa saja terjadi kemungkinan inklusif error seperti kematian, pindah rumah.
"Ada juga eksklusif error. Artinya, ada warga yang semestinya berhak mendapatkan bantuan, namun belum terdata," tutur Irmansyah.
BDT merupakan sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permensos No. 10 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Pemutakhiran BDT akan dilaksanakan dalam beberapa waktu yakni, di wilayah Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada 10-21 April, Kepulauan Seribu 11-13 April, Jakarta Utara 22 April-7 Mei, Jakarta Timur 8-22 Mei, Jakarta Barat 23 Mei-23 Juni, dan Jakarta Selatan pada 24 Juni-6 Juli.
(mhd)