Masuk Jaringan Narkoba Lapas Cikarang, Ibu Rumah Tangga Diciduk
A
A
A
BEKASI - Dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipayung, Cikarang Pusat diciduk di Kampung Cempaka, Desa Naga Cipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, satu pelaku berinisial AA (57), adalah seorang ibu rumah tangga dan pelaku lainya, MA (38), seorang wiraswasta.
Kapolsek Serang Baru, AKP Suwito mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi warga yang curiga rumah AA kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada Jumat, 29 Maret 2019 malam, petugas melakukan penggrebekan di rumah AA.
"Di lokasi ini kami sita tujuh paket kecil sabu, dua korek gas warna hijau, timbangan digital, dua alat hisap, tiga sedotan warna putih, satu pipa sedotan sumbu pembakar dan satu tutup botol yang digunakan untuk menggunakan sabu," kata Suwito kepada wartawan Kamis (4/4/2019).
Menurut dia, pelaku sudah lama menjajakan barang haram tersebut. Bahkan, pengakuan tersangka, mereka adalah pengedar jaringan dari dalam Lapas Cipayung, Cikarang Pusat. Tidak hanya disitu, kata dia, petugas juga melakukan pengembangan bahwa narkoba jenis sabu didapat dari seseorang yang memandu melalui telepon selular (HP) dengan privat number dari Lapas Cipayung, Cikarang Pusat.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Kasus ini masih kita kembangkan, dan kita juga sedang memburu napi yang mengendalikan jaringan narkoba ini, secepatnya kita bongkar kasus ini,” ucapnya.
Kapolsek Serang Baru, AKP Suwito mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi warga yang curiga rumah AA kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada Jumat, 29 Maret 2019 malam, petugas melakukan penggrebekan di rumah AA.
"Di lokasi ini kami sita tujuh paket kecil sabu, dua korek gas warna hijau, timbangan digital, dua alat hisap, tiga sedotan warna putih, satu pipa sedotan sumbu pembakar dan satu tutup botol yang digunakan untuk menggunakan sabu," kata Suwito kepada wartawan Kamis (4/4/2019).
Menurut dia, pelaku sudah lama menjajakan barang haram tersebut. Bahkan, pengakuan tersangka, mereka adalah pengedar jaringan dari dalam Lapas Cipayung, Cikarang Pusat. Tidak hanya disitu, kata dia, petugas juga melakukan pengembangan bahwa narkoba jenis sabu didapat dari seseorang yang memandu melalui telepon selular (HP) dengan privat number dari Lapas Cipayung, Cikarang Pusat.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Kasus ini masih kita kembangkan, dan kita juga sedang memburu napi yang mengendalikan jaringan narkoba ini, secepatnya kita bongkar kasus ini,” ucapnya.
(whb)