MRT Jakarta Beroperasi, Polisi Tetap Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Selasa, 02 April 2019 - 12:23 WIB
MRT Jakarta Beroperasi,...
MRT Jakarta Beroperasi, Polisi Tetap Berlakukan Aturan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - MRT Jakarta telah beroperasi dengan sistem berbayar sejak kemarin di ibukota ini. Namun, aturan ganjil-genap tetap diberlakukan karena belum ada putusan penghapusan dari Pemprov DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait aturan ganjil-genap di Jakarta karena sudah adanya MRT Jakarta, polisi tak bisa berkomentar banyak. Sejauh ini, polisi tetap menerapkan aturan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan. (Baca Juga: Ganjil Genap di Pagi dan Sore Hari, Kemacetan di DKI Bergeser ke Siang Hari)

"Sampai saat ini kan dari Pemprov masih ya, belum ada pencabutan dengan pengaturan ganjil-genap. Kita tunggu saja bagaimana nanti putusannya," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/4/2019).

Menurutnya, polisi mendukung keberadaan MRT Jakarta itu, diharapkan adanya salah satu kendaraan transportasi massal itu bisa membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi massal dari kendaraan pribadi. Dengan begitu, kemacetan di kawasan Jakarta ini bisa diurai. (Baca Juga: MRT Diskon 50 Persen, Penumpang: Menghemat Biaya dan Waktu)

Sekedar diketahui, MRT Jakarta melalui jalur kawasan ganjil-genap, yang mana mintas dari Bunderan HI hingga ke Jalan Jenderal Sudirman sampai ke Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Meski begitu, kawasan tersebut masih padat seperti biasanya di jam sibuk berangkat dan pulang kantor mengingat masyarakat masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)