Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong, Bos Forex Langsung Ajukan Penangguhan
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus investasi bodong dengan terdakwa bos perusahaan forex asal Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya Raywond Rawung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (26/3/2019). Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan.
“Izin pak hakim, kami izin untuk melakukan penangguhan,” ujar tim kuasa hukum terdakawa, di ruang sidang.
Menanggapi permohonan penangguhan penahanan itu, Ketua Majelis Hakim, Mahri, meminta tim kuasa hukum untuk mengajukannya secara tertulis. Soal keputusan disetujui atau tidak, Mahri menegaskan, akan berdiskusi dengan para hakim anggota. “Ajukan saja, keputusan nanti, silakan,” ucap Mahri.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arih Wira Suranta, keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan penipuan melalui investasi bodong. Korban bernama Sri kala itu telah menyetorkan dana sekitar Rp1,3 miliar untuk pembuatan perusahaan pialang saham atau forex.
“Uang itu terbagi untuk sewa tempat Rp837 juta dan investasi sebesar Rp500 juta,” tutur Arih dalam dakwaannya.
Meski tidak menyindir soal sewa tempat yang dilakukan antara terdakwa dengan korban, namun sejak korban berinvestasi tahun 2011, uang itu tak kunjung dikembalikan, apalagi mendapatkan untung.
Padahal dalam perjanjian awal, Hary berjanji bermain forex akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Bahkan ia mengklaim setiap perusahaan yang dipegangnya tidak pernah mengalami kerugian.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UU Nomor 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Izin pak hakim, kami izin untuk melakukan penangguhan,” ujar tim kuasa hukum terdakawa, di ruang sidang.
Menanggapi permohonan penangguhan penahanan itu, Ketua Majelis Hakim, Mahri, meminta tim kuasa hukum untuk mengajukannya secara tertulis. Soal keputusan disetujui atau tidak, Mahri menegaskan, akan berdiskusi dengan para hakim anggota. “Ajukan saja, keputusan nanti, silakan,” ucap Mahri.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arih Wira Suranta, keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan penipuan melalui investasi bodong. Korban bernama Sri kala itu telah menyetorkan dana sekitar Rp1,3 miliar untuk pembuatan perusahaan pialang saham atau forex.
“Uang itu terbagi untuk sewa tempat Rp837 juta dan investasi sebesar Rp500 juta,” tutur Arih dalam dakwaannya.
Meski tidak menyindir soal sewa tempat yang dilakukan antara terdakwa dengan korban, namun sejak korban berinvestasi tahun 2011, uang itu tak kunjung dikembalikan, apalagi mendapatkan untung.
Padahal dalam perjanjian awal, Hary berjanji bermain forex akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Bahkan ia mengklaim setiap perusahaan yang dipegangnya tidak pernah mengalami kerugian.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UU Nomor 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(thm)