Tak Kapok Dipenjara, Perempuan Cantik Ini Bikin Pabrik Pil Ekstasi

Senin, 25 Maret 2019 - 19:12 WIB
Tak Kapok Dipenjara,...
Tak Kapok Dipenjara, Perempuan Cantik Ini Bikin Pabrik Pil Ekstasi
A A A
JAKARTA - Hukuman penjara selama enam tahun yang pernah ia jalani ternyata tidak membuat perempuan cantik berinisial SA ini kapok. Bermodal obat-obatan warung, SA yang pernah dipenjara karena kasus sabu, malah membuat "pabrik narkoba" bersama dengan kekasihnya, HB.

Aksi keduanya pun terbongkar setelah Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora bersama anggota melakukan penggerebekan. Melalui undercover buy, keduanya dibekuk di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan dari tangan keduanya polisi mengamankan 225 pil ekstasi siap edar. Ekstasi itu rencananya disebar ke sejumlah tempat di Jakarta. “Pengakuannya baru sekali. Tapi kami mendapatkan informasi mereka akan produksi 500 butir,” ujar Kapolres ketika dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Penggerebekan pabrik narkoba bukanlah kali pertama dilakukan Polres Metro Jakarta Barat di wilayahnya. Sebelumnya, dua lokasi pabrik narkoba yakni di Cikupa, Tangerang; dan Cibinong, Bogor, digerebek dan diamankan ratusan pil ekstasi dan bahan dasar.

Berbeda dengan pabrik sebelumnya, jenis ekstasi yang diamankan kali ini sangat berbahaya. Sebab berbahan campuran obat warung. Bahan ini membuat pengguna lebih cepat overdosis.“Bayangin aja bila beberapa obat diminum sekaligus. Kebayangkan efeknya seperti apa?” kata Hengki.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, menjelaskan, setelah mengamankan keduanya di Tambora, pihaknya selanjutnya menggrebek sebuah kamar indekos di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tempat itulah yang digunakan keduanya untuk memproduksi barang haram tersebut. “Di situ kami menemukan sejumlah barang-barang pembuatan ekstasi, termasuk bahan bakunya,” ucap Erick.

Meskipun baru membuka "pabrik" ekstasi itu, namun sepak terjang SA di dunia narkoba sudah cukup dikenal. SA pernah mendekam di Lapas Cipinang dalam kasus penjualan sabu.

Dalam bisnis haramnya kali ini, SA telah mendapat pemesanan ekstasi dalam jumlah besar. Salah satu pemesannya sedang diburu polisi. “Saat kami mengamankan, produksi baru 225,” kata Erick.

Tak Kapok Dipenjara, Perempuan Cantik Ini Bikin Pabrik Pil Ekstasi


Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi, diketahui jika keduanya membuat pil ekstasi secara manual. Pembelian bahan baku dilakukan secara bersama sebelum akhirnya digerus melalui ulegan yang dilakukan HB. Barulah setelah hancur, obat itu dicetak melalui spidol.

Barang bukti berupa cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, sebuah buah dompet, sebuah ulekan penghancur, sebuah wadah pembuat diduga ekstasi, dan sebungkus blau ikut diamankan polisi.

Dari hasil uji laboratorium, memang ekstasi yang diproduksi SA dan HB tidak mengandung MDMA. Tapi itu artinya ekstasi itu palsu dan lebih berbahaya. “Tentunya pasti lebih bahaya. Yang asli saja bahaya, apalagi yang palsu, jauh lebih bahaya,” sebut Erick.

Sementara itu, Deputi Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dadang mengungkapkan, apa yang dilakukan keduanya merupakan pelanggaran dalam dunia farmasi. Mereka dituduh melakukan praktik ilegal pembuatan obat.

“Bahan pembuat ekstasi tersebut diantaranya paracetamol, bodrex, neo napasil , dan blau. Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan,” jelas Dadang.

Misalnya parasetamol, apabila dikonsumsi berlebihan atau tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati, dan gangguan gagal jantung. “Sedangkan jat pewarna pakaian jenis blau yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati,” tuturnya sembari mengatakan temuan kasus semacam ini baru kali pertama.

Kini akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)