Cabuli 4 Gadis, Dukun Cabul Dede Lesmana Gunakan Pil
A
A
A
JAKARTA - Modus dukun cabul yang diringkus jajaran Polres Jakarta Pusat pada awal Maret 2019 yakni menggunakan pil. Dede Lesmana (24) telah mencabuli empat gadis AF, NA, AAI dan JN.
"Mencabuli korban dengan modus memberikan pil," ujar Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwadi pada wartawan, Jumat (15/3/2019).
Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan sejak Juli 2018 hingga Februari 2019. Pelaku melakukan aksinya juga tidak hanya di Jakarta, tetapi di Cikarang dan Bandung.
Dia membuka layanan jasanya melalui akun Instagram-nya DR_A. Saat bertemu dengan pelaku, korban disuruh meminum air yang sudah dimasukan pil agar korban tak sadarkan diri.
"Disitu pelaku lalu menyetubuhi tubuh korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dan atau 289 KUHP.
"Mencabuli korban dengan modus memberikan pil," ujar Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwadi pada wartawan, Jumat (15/3/2019).
Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan sejak Juli 2018 hingga Februari 2019. Pelaku melakukan aksinya juga tidak hanya di Jakarta, tetapi di Cikarang dan Bandung.
Dia membuka layanan jasanya melalui akun Instagram-nya DR_A. Saat bertemu dengan pelaku, korban disuruh meminum air yang sudah dimasukan pil agar korban tak sadarkan diri.
"Disitu pelaku lalu menyetubuhi tubuh korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dan atau 289 KUHP.
(mhd)