Ratusan Minimarket Tak Berizin di Bogor Diduga Dibiarkan Beroperasi

Kamis, 14 Maret 2019 - 22:15 WIB
Ratusan Minimarket Tak...
Ratusan Minimarket Tak Berizin di Bogor Diduga Dibiarkan Beroperasi
A A A
BOGOR - Sebanyak 292 dari 1.090 unit minimarket di Kabupaten Bogor diperkirakan beroperasi tanpa izin alias ilegal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor setiap tahunnya diperkirakan 120 minimarket baru berdiri.

Sebab dalam lima tahun saja sudah terjadi penambahan minimarket hingga 600 unit. Pada tahun 2013 jumlah mini market sebanyak 490 unit. Sedangkan tahun 2018 bertambah 1.090 unit. Namun data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor secara akumulasi dari 2014 hingga 2018 baru mengeluarkan 798 izin untuk minimarket.

Kepala Seksi Pengolahan Data DPMPTSP Kabupaten Bogor, Judi R Sulaeli mengatakan, 798 izin yang dikeluarkan itu adalah akumulasi termasuk izin yang sudah dikeluarkan namun habis masa berlakunya kemudian perpanjang.
"Contoh izin tahun 2014 habis, 2017 kemudian diperpanjang. Ini masuk data.
Jadi dengan akumulasi tersebut mini market yang punya izin bisa jadi tak sebanyak 798 unit, bahkan bisa kurang dari jumlah tersebut," kata Judi pada Kamis (14/3/2019).

Terjadinya penambahan mini market di Kabupaten Bogor ini memang ironis. Sebab bertolak belakang dengan kebijakan Pemkab Bogor yang telah mengeluarkan Perda No 11/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sementara itu Kepala Seksi Verifikasi Administrasi Bidang Perizinan Operasional DPMPTSP Kab Bogor, Teguh Sugiarto pada 2018, Pemkab memberlakukan moratorium minimarket di 20 kecamatan, sehingga dengan jumlah minimarket yang ada tersebut menimbulkan pertanyaan.

"Saya harus cek dulu secara detail tentang izin minimarket yang dikeluarkan. Tapi dalam penilaian saya, kok jumlahnya tidak sebanyak itu. Karena selama ini banyak minimarket yang melakukan perpanjangan izin," ujarnya.

Dia menjelaskan, proses perizinan yang dikeluarkan pihaknya setelah mendapat analisa dan kajian teknis dari Disperindag. Selama hasil kajian tersebut terpenuhi, seperti mengenai jarak minimarket dengan pasar tradisional serta ketentuan lain, maka tentu dikeluarkan izinnya. "Namun kalau soal jumlah yang disebutkan BPS sampai 1.090 unit, ya harus dicek lagi. Kira kira dari mana BPS mengambil data tersebut," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3113 seconds (0.1#10.140)