KPUD Depok Sebut 565 Surat Suara DPRD Provinsi Jabar Rusak
A
A
A
DEPOK - Proses pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Depok masih berlangsung. Di hari keempat, diketahui lebih dari 500 surat suara rusak akibat kotor, mengkerut, terkena noda, dan lain-lain.
"Ada 565 surat yang rusak sampai hari ini, " kata Ketua KPU Depok Nana Sobarna kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Di hari ketiga kemarin, surat yang rusak masih 300-an saja. Namun hari ini sudah bertambah. "Kemarin yang rusak baru 382 surat saja," tukasnya.
Dikatakan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan. Namun sebelumnya pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pusat.
"Sebanyak 328 surat suara itu tidak akan langsung dimusnahkan, karena pihaknya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Jawa Barat, dan juga KPU Pusat," kata dia. (Baca Juga: Jutaan Surat Suara Tiba di Depok, Target 10 Hari Selesai Dilipat)
Langkah yang dilakukan adalah pendataan. Kemudian diserahkan ke KPU Provinsi. Pemusnahan dilakukan pada H-1 pencoblosan. Pemusnahan dilakukan secara serentak.
"Jadi bukan pas kami temui rusak langsung di musnahkan, tidak ya semua ada prosesnya," ungkapnya.
Surat suara yang rusak adalah surat suara DPRD Provinsi. Kerusakan mulai dari kotor, noda dan mengkerut.
"Semua yang rusak surat suara DPRD Provinsi, rusaknya macam-macam ada yang kotor, ada yang mengkerut, ada yang terkena noda, jadi macam-macam," pungkasnya.
"Ada 565 surat yang rusak sampai hari ini, " kata Ketua KPU Depok Nana Sobarna kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Di hari ketiga kemarin, surat yang rusak masih 300-an saja. Namun hari ini sudah bertambah. "Kemarin yang rusak baru 382 surat saja," tukasnya.
Dikatakan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan. Namun sebelumnya pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pusat.
"Sebanyak 328 surat suara itu tidak akan langsung dimusnahkan, karena pihaknya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Jawa Barat, dan juga KPU Pusat," kata dia. (Baca Juga: Jutaan Surat Suara Tiba di Depok, Target 10 Hari Selesai Dilipat)
Langkah yang dilakukan adalah pendataan. Kemudian diserahkan ke KPU Provinsi. Pemusnahan dilakukan pada H-1 pencoblosan. Pemusnahan dilakukan secara serentak.
"Jadi bukan pas kami temui rusak langsung di musnahkan, tidak ya semua ada prosesnya," ungkapnya.
Surat suara yang rusak adalah surat suara DPRD Provinsi. Kerusakan mulai dari kotor, noda dan mengkerut.
"Semua yang rusak surat suara DPRD Provinsi, rusaknya macam-macam ada yang kotor, ada yang mengkerut, ada yang terkena noda, jadi macam-macam," pungkasnya.
(ysw)