Bawa Molen Goreng Isi Sabu ke Markas Polisi, Kekasih Tahanan Diringkus

Rabu, 13 Maret 2019 - 15:05 WIB
Bawa Molen Goreng Isi...
Bawa Molen Goreng Isi Sabu ke Markas Polisi, Kekasih Tahanan Diringkus
A A A
BEKASI - Seorang wanita nekat menyelundupkan sabu kedalam rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota. Tersangka ME (35) nekat menyelundupkan sabu dengan memasukan kedalam molen goreng.

Aksi nekat ME didasari perintah sang kekasih AB, seorang tahanan yang sebelumnya ditangkap akibat kasus kepemilikan narkoba. "Kejadian penyelundupan narkoba ini terjadi pada Selasa 12 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, Rabu (13/3/2019).

Menurutnya, tersangka diamankan sedang menjenguk kekasihnya AB. Saat akan menjenguk, pelaku membawa makanan berupa gorengan jenis molen. Petugas penjaga tahanan kala itu melakukan prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, ketika diperiksa, petugas melihat ada lubang di salah satu gorengan.

Karena curiga, kata dia, langsung dilakukan pemeriksaan dan menemukan ada sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat satu gram. ME mengaku, narkoba jenis sabu itu didapat dari kontrakan kekasihnya. "Jadi peran ME ini hanya mengantarkan pesanan pacarnya saja, sabu itu sisa AB yang disimpan di bawah kasur kontrakannya," katanya. (Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu di Cikarang Selatan)

Dari pengakuan tersangka, ide menyelundupkan sabu ke dalam gorengan berasal dari pacarnya. Petugas juga melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kontrakan AB. Namun, sudah tidak ada lagi barang bukti narkoba yang tersisa. Rencananya, sabu yang diselundupkan itu akan digunakan dalam rutan oleh AB.

Atas perbuatannya, pelaku ME dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. "Tersangka ME setelah dites urine negatif, dan hanya disuruh untuk mengantarkan saja," katanya.

Selain itu, petugas juga meringkus seorang wanita dengan inisial IF (46) nekat selundupkan narkoba jenis ganja ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bulak Kapal di Jalan Pahlawan Raya No 1, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dari tangan IF, petugas mengamankan ganja siap hisap seberat 9,5 gram.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kejadian penyeludupan itu pada Sabtu (9/3) pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka IF hendak menjenguk suaminya bernama Arab yang menjadi narapidana kasus narkotika di Lapas Bulak Kapal.

Saat diperiksa petugas lapas, pelaku langsung membuang ganja yang dia sembunyikan dibalik baju tepat dibagian pinggang. Petugas pada saat itu langsung mencurigai gelagat pelaku, dan langsung melihat bungkus kantong plastik berwarna hitam yang coba dia selundupkan. Setelah diperiksa, barang tersebut rupanya ganja seberat 9.5 gram. (Baca Juga: Kurir Sabu Dikendalikan Narapidana, Pengamat: Lapas Seperti Kampus)

"Setelah mendapatkan barang bukti ganja itu, petugas lapas langsung mengamankan dan menanyakan ke pelaku, tapi saat itu pelaku tidak mengaku," katanya. Pihak lapas selanjutnya melaporkan kejadian penemuan ganja yang coba diselundupkan itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Petugas kemudian memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi pelaku.

Bahkan, kata dia, anggota memeriksa kontrakan pelaku mendapati sejumlah barang bukti narkoba lain. Diantaranya, dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan ganja seberat 262,56 gram. Selain itu, tersangka juga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam remot AC. "Tiga bungkus plastik bening seberat 2,08 gram," katanya.

Tak hanya sabu, di dalamnya juga terdapat dua butir pil ekstasi. Adapun dari keterangan pelaku, ganja yang hendak diselundupkan itu untuk suaminya yang ditahan di Lapas Bulak Kapal. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi penyelundupan. "IF juga terindikasi menggunakan narkoba setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap dirinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Saat ini, kepolisian dan pihak Lapas Bulak Kapal terus meningkatkan penjagaan lantaran banyak orang nekad menyelundupkan narkoba.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7341 seconds (0.1#10.140)