Birahi Memuncak Usai Nonton Film Porno, Dua Remaja Cabuli Siswi SMP
A
A
A
TANGERANG - Dua remaja di Sukamulya, Kabupaten Tangerang, nekat mencabuli seorang siswi SMP yang masih tetangga rumahnya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku setelah menonton film porno.
Kapolsek Balaraja AKP Feby Herianto mengatakan, pelaku pencabulan berinisial AG (20), warga warga Kampung Balong, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Peristiwa bermula saat pria yang bekerja sebagai tukang sol sepatu ini nekat masuk ke rumah tetangganya yang kebetulan tengah ditinggal pergi pemiliknya," ujar AKP Feby, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Pelaku saat itu bersama AP, rekannya. Di dalam rumah mereka menemukan korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamar.
"Menurut tersangka, dirinya nekat masuk di saat kondisi rumah sedang sepi dan korban sedang tidur sendiri di kamarnya. AP lalu memegangi kaki korban dan AG langsung menindihnya di kamar," ucap Feby.
Kaget dengan tindakan keduanya, korban yang terbangun langsung teriak histeris hingga membuat kedua pelaku kaget dan panik, sehinga langsung melarikan diri.
"Saat ini AG sudah kita jebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindakan pencabulan. Kami juga tengah memburu AP yang diketahui keberadaannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AG yang mendekam di balik jeruji besi itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolsek Balaraja AKP Feby Herianto mengatakan, pelaku pencabulan berinisial AG (20), warga warga Kampung Balong, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Peristiwa bermula saat pria yang bekerja sebagai tukang sol sepatu ini nekat masuk ke rumah tetangganya yang kebetulan tengah ditinggal pergi pemiliknya," ujar AKP Feby, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Pelaku saat itu bersama AP, rekannya. Di dalam rumah mereka menemukan korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamar.
"Menurut tersangka, dirinya nekat masuk di saat kondisi rumah sedang sepi dan korban sedang tidur sendiri di kamarnya. AP lalu memegangi kaki korban dan AG langsung menindihnya di kamar," ucap Feby.
Kaget dengan tindakan keduanya, korban yang terbangun langsung teriak histeris hingga membuat kedua pelaku kaget dan panik, sehinga langsung melarikan diri.
"Saat ini AG sudah kita jebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindakan pencabulan. Kami juga tengah memburu AP yang diketahui keberadaannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AG yang mendekam di balik jeruji besi itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(thm)