Bupati Bogor Diminta Hati-hati Laksanakan Putusan MA soal SPAM Sentul City
A
A
A
BOGOR - Sejumlah tokoh dan warga Sentul City meminta Bupati Bogor Ade Yasin untuk tidak serta merta melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SPAM PT Sentul City Tbk. Sebab, jika tidak cermat dalam melaksanakan putusan tersebut bisa menimbulkan masalah sosial yang sangat serius karena banyak pihak yanag dirugikan.
‘’Kami dan organisasi termasuk pihak yang akan dirugikan jika putusan MA tersebut dilaksanakan saat ini,’’ ungkap pengurus Posbindu Sentul City, Rosdijati pada Kamis, 7 Maret 2019 sore. Posbindu adalah organisasi yang melakukan pembinaan secara terpadu terhadap warga usia lanjut usia di Kabupaten Bogor dan telah mendapat pengakuan Pemprov Jabar.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan yang dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam KWSC (Komite Warga Sentul City) terhadap penyelenggaraan air minum oleh PT Sentul City Tbk. Karena gugatan tersebut dikabulkan MA, maka izin SPAM (Sistem Pendistribusian Air minum) atas nama PT Sentul City Tbk dibatalkan.
Namun, putusan MA tersebut tidak membatalkan kerja sama antara PT Sentul City Tbk dengan PDAM Tirta Kahuripan yang juga mengatur masalah pelayanan air minum bagi warga di perumahan Sentul City.
Sebagai pihak yang memenangkan perkara, KWSC terus mendesak agar Bupati Bogor segera melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka meminta agar aliran air ke perumahan Sentul City yang selama ini dioperasikan oleh PT SGC segera dihentikan.
Mereka minta agar pengelolaan air minum ditangani oleh PDAN Tirta Kahuripan sebagai BUMD milik Pemkab Bogor. Sementara itu, secara teknis PDAM Tirta Kahuripan sendiri belum siap sepenuhnya karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan dengan pihak PT Sentul City Tbk sebagai pemilik jaringan distri busi air Sentul City.
Desakan agar putusan MA tersebut segera dilaksanakan sebagaimana direkomendasi Ombudsman Jakarta Raya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat perumahan Sentul City, terutama mereka yang selama ini telah merasa nyaman dengan standard level service yang diberikan oleh PT SGC. Secara kebetulan, warga yang sudah telanjur nyaman dengan standard level service PT SGC ini merupakan warga mayoritas perumahan Sentul City. Mereka warga yang taat membayar iuran.
Menurut Rosdijati, banyak warga yang memilih tinggal di Sentul City ini karena mereka tahu sejak awal bahwa perumahan elite di Selatan Jakarta ini dikelola dengan system township management. Artinya, setelah developer menjual rumah, tetal melakukan pengelolaan terhadap lingkungan perumahan dan melayani berbagai kebutuhan pokok warganya, terutama yang menyangkut pengadaan air minum, kebersihan lingkungan, keamanan, penyediaan fasilitas lain yang menjadi kebutuhan warga.
"Kami tinggal di Sentul City karena ingin membeli kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Karena itu kami ingin perumahan Sentul City tetap dikelola dengan system township management,’’ katanya.
Senada dengan Rosdijati, juga dikemukanan Pembina Masjid Al-Munawaroh Sentul City, KH Raud Bahar, bahwa terkait dengan masalah pemutusan aliran air ke kawasan Sentul City, hendaknya Bupati Bogor lebih hati-hati dan lebih bijaksana menyikapinya. Sebab, pemutusan aliran air bersih itu benar-benar dilakukan, maka akan sangat menggangu umat yang melaksanakan ibadah salat.
‘’Kalau aliran air minum sampai terhenti, yang dirugikan bukan hanya para pelanggan air di perumahan, tetapi juga umat Islam yang akan melakukan ibadah salat dan lain-lain bisa terganggu. Dan ini bisa menimbulkan kegaduhan social yang luar biasa,’’ katanya.
Karena itu, Abah Raud, panggilan kiai kharismatik ini, meminta kepada semua pihak agar bersabar dan menahan diri. ‘’Mari kita percayakan kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan masalah air minum ini secara arif,’’ tambahnya.
Sementara itu, juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menyatakan bahwa pada prinsipnya dia menghormati putusan MA. Namun, putusan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena terkait masalah teknis yang sangat complicated. "Urusannya kan buka sekedar menyerahkan jaringan pipa kepada PDAM, tetapi juga menyangkut pengalihan administrasi, tenaga kerja, piutang, utang, dan factor pelanggan yang tetap ingin mempertahankan standard level service seperti yang sudah puluhan tahun mereka nikmati dari PT SGC," kata Alfian.
Karena itu, Alfian juga mengimbau kepada para pihak untuk bersabar dan memberikan ruang yang cukup bagi Pemkab Bogor dan PT Sentul City Tbk yang sedang bekerja dan membahas masalah pengelolaan air pasca terbitnya putusan Kasasi Nomor 463 tertanggal 18 Desember 2018 itu. "Pelaksanaan putusan MA ini membutuhkan proses yang panjang dan butuh waktu yang cukup," ucapnya.
‘’Kami dan organisasi termasuk pihak yang akan dirugikan jika putusan MA tersebut dilaksanakan saat ini,’’ ungkap pengurus Posbindu Sentul City, Rosdijati pada Kamis, 7 Maret 2019 sore. Posbindu adalah organisasi yang melakukan pembinaan secara terpadu terhadap warga usia lanjut usia di Kabupaten Bogor dan telah mendapat pengakuan Pemprov Jabar.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan yang dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam KWSC (Komite Warga Sentul City) terhadap penyelenggaraan air minum oleh PT Sentul City Tbk. Karena gugatan tersebut dikabulkan MA, maka izin SPAM (Sistem Pendistribusian Air minum) atas nama PT Sentul City Tbk dibatalkan.
Namun, putusan MA tersebut tidak membatalkan kerja sama antara PT Sentul City Tbk dengan PDAM Tirta Kahuripan yang juga mengatur masalah pelayanan air minum bagi warga di perumahan Sentul City.
Sebagai pihak yang memenangkan perkara, KWSC terus mendesak agar Bupati Bogor segera melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka meminta agar aliran air ke perumahan Sentul City yang selama ini dioperasikan oleh PT SGC segera dihentikan.
Mereka minta agar pengelolaan air minum ditangani oleh PDAN Tirta Kahuripan sebagai BUMD milik Pemkab Bogor. Sementara itu, secara teknis PDAM Tirta Kahuripan sendiri belum siap sepenuhnya karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan dengan pihak PT Sentul City Tbk sebagai pemilik jaringan distri busi air Sentul City.
Desakan agar putusan MA tersebut segera dilaksanakan sebagaimana direkomendasi Ombudsman Jakarta Raya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat perumahan Sentul City, terutama mereka yang selama ini telah merasa nyaman dengan standard level service yang diberikan oleh PT SGC. Secara kebetulan, warga yang sudah telanjur nyaman dengan standard level service PT SGC ini merupakan warga mayoritas perumahan Sentul City. Mereka warga yang taat membayar iuran.
Menurut Rosdijati, banyak warga yang memilih tinggal di Sentul City ini karena mereka tahu sejak awal bahwa perumahan elite di Selatan Jakarta ini dikelola dengan system township management. Artinya, setelah developer menjual rumah, tetal melakukan pengelolaan terhadap lingkungan perumahan dan melayani berbagai kebutuhan pokok warganya, terutama yang menyangkut pengadaan air minum, kebersihan lingkungan, keamanan, penyediaan fasilitas lain yang menjadi kebutuhan warga.
"Kami tinggal di Sentul City karena ingin membeli kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Karena itu kami ingin perumahan Sentul City tetap dikelola dengan system township management,’’ katanya.
Senada dengan Rosdijati, juga dikemukanan Pembina Masjid Al-Munawaroh Sentul City, KH Raud Bahar, bahwa terkait dengan masalah pemutusan aliran air ke kawasan Sentul City, hendaknya Bupati Bogor lebih hati-hati dan lebih bijaksana menyikapinya. Sebab, pemutusan aliran air bersih itu benar-benar dilakukan, maka akan sangat menggangu umat yang melaksanakan ibadah salat.
‘’Kalau aliran air minum sampai terhenti, yang dirugikan bukan hanya para pelanggan air di perumahan, tetapi juga umat Islam yang akan melakukan ibadah salat dan lain-lain bisa terganggu. Dan ini bisa menimbulkan kegaduhan social yang luar biasa,’’ katanya.
Karena itu, Abah Raud, panggilan kiai kharismatik ini, meminta kepada semua pihak agar bersabar dan menahan diri. ‘’Mari kita percayakan kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan masalah air minum ini secara arif,’’ tambahnya.
Sementara itu, juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menyatakan bahwa pada prinsipnya dia menghormati putusan MA. Namun, putusan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena terkait masalah teknis yang sangat complicated. "Urusannya kan buka sekedar menyerahkan jaringan pipa kepada PDAM, tetapi juga menyangkut pengalihan administrasi, tenaga kerja, piutang, utang, dan factor pelanggan yang tetap ingin mempertahankan standard level service seperti yang sudah puluhan tahun mereka nikmati dari PT SGC," kata Alfian.
Karena itu, Alfian juga mengimbau kepada para pihak untuk bersabar dan memberikan ruang yang cukup bagi Pemkab Bogor dan PT Sentul City Tbk yang sedang bekerja dan membahas masalah pengelolaan air pasca terbitnya putusan Kasasi Nomor 463 tertanggal 18 Desember 2018 itu. "Pelaksanaan putusan MA ini membutuhkan proses yang panjang dan butuh waktu yang cukup," ucapnya.
(whb)