Edarkan Sabu di Rumah, Tiga Pengedar Narkoba Diciduk BNN
A
A
A
JAKARTA - Tiga orang pria masing-masing berinisial MH, FR, dan DF ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara karena menjadi pengedar sabu. Mereka menjual barang haram tersebut di rumah masing-masing.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, AKP I Gede Putu Darmawan mengatakan, ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda."Para pelaku melakukan transaksi di dalam rumah di mana para pembeli langganan mereka mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan narkotika jenis sabu," kata Darmawan pada wartawan Selasa (5/3/2019).
Darmawan menuturkan, penangkapan terhadap tiga pelaku merupakan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jakarta Utara. Petugas pun melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap para pelaku.
DF berperan sebagai penampung barang bukti narkotika sabu dari kakaknya yang masih buron, sekali penitipan dia mendapatkan uang Rp50.000. Akibat perbuatannya DF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Akibat perbuatannya, MH dan FR dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, AKP I Gede Putu Darmawan mengatakan, ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda."Para pelaku melakukan transaksi di dalam rumah di mana para pembeli langganan mereka mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan narkotika jenis sabu," kata Darmawan pada wartawan Selasa (5/3/2019).
Darmawan menuturkan, penangkapan terhadap tiga pelaku merupakan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jakarta Utara. Petugas pun melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap para pelaku.
DF berperan sebagai penampung barang bukti narkotika sabu dari kakaknya yang masih buron, sekali penitipan dia mendapatkan uang Rp50.000. Akibat perbuatannya DF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Akibat perbuatannya, MH dan FR dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(whb)