Dishub Jaktim Rekayasa Lalin di Jalan DI Panjaitan

Senin, 04 Maret 2019 - 19:38 WIB
Dishub Jaktim Rekayasa...
Dishub Jaktim Rekayasa Lalin di Jalan DI Panjaitan
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Senin (4/3/2019). Rekayasa lalu lintas dilakukan guna mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan ini, terutama pada pagi dan sore hari.

Kasi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan, tahap awal uji coba dilakukan selama dua pekan ke depan. Jika hasil evaluasi nanti baik, maka akan diberlakukan secara permanen.
"Rekayasa lalu lintas ini masih bersifat uji coba. Namun jika hasilnya bagus maka kemungkinan akan dipermanenkan," katanya.

Menurutnya, titik uji coba diberlakukan setelah U-turn baru selesai dibuat. Posisinya 135 meter sebelah utara U-turn lama. Putaran jalan ini untuk kendaraan yang menuju arah Halim Perdanakusuma. Sedangkan kendaraan dari arah Tanjung Priok yang akan berputar kembali, untuk sementara dilakukan sistem buka tutup.

"Ke depan kendaraan dari arah Tanjung Priok akan diarahkan untuk berputar arah di dekat simpang Penas atau Halim lama. Rekayasa lalu lintas ini kan tidak bisa langsung dipermanenkan. Perlu waktu untuk sosialisasi pada masyarakat agar mereka tidak kaget," tukasnya.

Sementara, seiring penetapan kawasan Dukuh Atassebagai kawasan transit terpadu atau Transit Oriented Development (TOD). Karena itu, rekayasa lalu lintas berupa pemberlakuan sistem satu arah telah ditetapkan permanen oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kedua kawasan tersebut diungkapkan Plt Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko meliputi kawasan seputar gedung Landmark Tower Setiabudi, tepatnya seberang Wisma BNI 46, Setiabudi, Jakarta Selatan dan kawasan Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat.

Rekayasa di kawasan Landmark Tower dipaparkannya meliputi sisi selatan Landmark Tower di Jalan Setiabudi Tengah, sehingga kendaraan hanya diperbolehkan melintas dari arah dari timur menuju barat atau dari arah Manggarai menuju Dukuh Atas.

Pemberlakuan sistem satu arah juga berlaku bagi kendaraan dari sisi utara Landmark Tower yang berada di Jalan Galunggung, yakni bagi kendaraan dari arah dari barat menuju timur atau Dukuh Atas menuju Manggarai.

Sementara, jalan pada sisi barat Landmark Tower dibuat satu arah dari arah selatan menuju Utara atau bundaran Landmark Tower menuju kolong Dukuh Atas. Begitu pula pada jalan pada sisi timur Landmark Tower dari arah utara menuju Selatan atau dari bundaran Landmark Tower menuju Jalan Galunggung Raya.

Selain itu, pengendara dari simpang Galunggung atau dari sisi barat Landmark Tower, tepatnya kolong Jalan Jenderal Sudirman dilarang belok kanan. Begitu juga pengendara dari Jalan Setiabudi Tengah di sisi timur Landmark Tower.
Sementara, sistem satu arah di kawasan Stasiun Sudirman meliputi Jalan Tanjung Karang dan Jalan Blora menuju Jalan Kendal. Ketiga jalan tersebut hanya dibuka bagi kendaraan yang berasal dari arah utara atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Dukuh Atas saat ini sedang dilaksanakan rekayasa lalu lintas dalam rangka pembangunan transit hub di kawasan tersebut. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang sudah dipermanenkan adalah untuk SSA (Sistem Satu Arah) di kawasan Dukuh Bawah (gedung Landmark)," tegasnya.

Rekayasa tersebut dijelaskan Sigit bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan atas sejumlah transportasi publik, antara lain Commuter Line, TransJakarta, Kereta Bandara serta Light Rail Transit (LRT) serta MRT yang bermuara di TOD Dukuh Atas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)