Duel dengan Sopir, Penumpang Taksi Daring Dibekuk Polisi

Sabtu, 02 Maret 2019 - 12:10 WIB
Duel dengan Sopir, Penumpang...
Duel dengan Sopir, Penumpang Taksi Daring Dibekuk Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang sopir taksi daring bernama Muslim Rambe (26) menjadi korban perampokan oleh penumpangnya. Beruntung aksi itu bisa digagalkan, setelah kebetulan melintas petugas kepolisian yang menyaksikan duel antara pelaku dan korban di tepi jalan.

Informasi yang dihimpun, mulanya driver Muslim Rambe mendapat order dari Perumahan Minimalis IV Blok E Nomor 10, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 18 Februari 2019 lalu, pukul 19.30 WIB.

Pemesannya adalah seorang pria bernama Irman Aryanto (32), dengan tujuan Tandon Ciater yang terletak di Jalan Widya Kencana Ciater, Buaran, Serpong. Tanpa curiga, korban yang mengendarai mobil merek Toyota Calya dengan nomor polisi B 1789 NRW langsung meluncur ke titik penjemputan.

"Tersangka masuk ke dalam mobil korban, kemudian meminta korban untuk menunggu seorang temannya lagi," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, Sabtu (2/3/2019).

Dilanjutkan Alex, keduanya sempat bercakap-cakap di dalam mobil sambil menunggu kedatangan seorang pelaku lainnya. Ketika itu, pelaku Irman menanyakan banyak hal untuk menghindari kecurigaan korban.

"Sempat ada percakapan sambil menunggu seorang tersangka lainnya. Ternyata setelah sekira 30 menit menunggu, teman tersangka ini tak kunjung datang hingga membuat korban curiga," katanya.

Namun tiba-tiba, Irman langsung menyerang sang sopir. Dia memukuli secara membabi-buta ke arah kepala korban. Karena kaget dan dalam posisi tak siap, korban lantas memilih keluar mobil seraya mencabut kunci kontak kendaraannya.

"Lalu tersangka keluar mobil dan membenturkan kepala korban ke tembok, hingga kembali terlibat perkelahian," sambung Alex.

Beruntung, secara kebetulan tengah melintas mobil patroli polisi dari Polsek Serpong. Melihat pergumulan itu, petugas lalu berhenti dan menghampiri. Barulah diketahui, jika korban rupanya tengah membela diri dari upaya perampokan oleh pelaku. "Langsung kita amankan saat itu pelakunya," jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti, di antaranya seutas tali tambang berwarna biru sepanjang 2 meter. Dari pengakuan pelaku, diduga kuat tambang tersebut akan digunakan untuk menjerat leher korban.

Atas perbuatannya, Irman dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8165 seconds (0.1#10.140)