Perda Larangan Kantong Plastik Akan Rugikan Pengusaha dan Konsumen

Minggu, 24 Februari 2019 - 13:57 WIB
Perda Larangan Kantong Plastik Akan Rugikan Pengusaha dan Konsumen
Perda Larangan Kantong Plastik Akan Rugikan Pengusaha dan Konsumen
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan keberatan dengan adanya perda larangan penggunaan kantong plastik. Aprindo menilai mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan, Aprindo mempertanyakan perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan. “Sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik," kata Tutum pada Sabtu, 23 Februari 2019 kemarin.

Tatum menuturkan, dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke pengusaha saja saja tetapi juga ke konsumen. Menurut dia, retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi harus juga melihat kesiapan konsumen.

Tutum melanjutkan, aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0%. "Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik," tuturnya,

Edukasi tersebut, lanjut dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali. Hanya saja, dengan adanya peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di ritel moderen kurang sejalan. Terutama, tidak sesuai dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah.

Tutum menjelaskan hal tersebut tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81/2012 Pasal 1 Ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97/2017 Pasal 3 Ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Di tempat berbeda, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.Pemberian insentif kepada Pemda tersebut bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.

Kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional. "Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," kata Taufik.

Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kementerian melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi. "Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih baik," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5743 seconds (0.1#10.140)