Viral Video Caleg Injak Mirip Sajadah di Cengkareng, Ini Kata Polisi
A
A
A
JAKARTA - Jagad media sosial dihebohkan dengan video berisi aksi seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah orang menginjak alas mirip sajadah saat berjoged di atas panggung. Kejadian itu diketahui berlokasi di perbatasan RW 04 dengan RW 05, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, saat caleg bernama Doddy Akhmadsyah Matondang sedang menggelar acara sosialisasi di tempat itu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus itu. Meski demikian, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran. Terlebih dalam kasus itu belum ada pihak yang melaporkan.
Ia menyebutkan, alas yang digunakan bukanlah sejadah, melainkan karpet bekas di masjid yang sudah setahun tidak dipakai. Oleh warga, karpet itu biasa digunakan untuk acara. “Kebetulan musala ini baru direhab. Semua barangnya baru, jadi barang yang lama, termasuk karpet itu dibuang," ujar Khori, Selasa (19/2/2019).
Sementara itu, Panwaslu Jakarta Barat akan memanggil caleg Dapil 9 dari PDIP itu. Surat pemanggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. "Jadi gini, kami akan melakukan pemanggilan dulu, karena memang kami baru dapat laporan masyarakat atas video tersebut. Karena ada laporan tersebut kami akan menindak lanjuti," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Oding Junaidi saat dihubungi wartawan.
Oding belum dapat memastikan apakah video itu termasuk pelanggaran. Untuk memastikan hal itu, pihaknya harus meminta keterangan atau klarifikasi atas video yang beredar itu.
Namun, jika nanti ada pelanggaran, tentu sesuai dengan aturan, akan ada sanksi yang diberikan. "Tentu jika ada pelanggaran, sanksi tetap kami berikan. Tapi sejauh ini kan kami belum melakukan pemeriksaan, ini masih akan kami panggil dulu untuk mengklarifikasi video tersebut," pungkasnya.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus itu. Meski demikian, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran. Terlebih dalam kasus itu belum ada pihak yang melaporkan.
Ia menyebutkan, alas yang digunakan bukanlah sejadah, melainkan karpet bekas di masjid yang sudah setahun tidak dipakai. Oleh warga, karpet itu biasa digunakan untuk acara. “Kebetulan musala ini baru direhab. Semua barangnya baru, jadi barang yang lama, termasuk karpet itu dibuang," ujar Khori, Selasa (19/2/2019).
Sementara itu, Panwaslu Jakarta Barat akan memanggil caleg Dapil 9 dari PDIP itu. Surat pemanggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. "Jadi gini, kami akan melakukan pemanggilan dulu, karena memang kami baru dapat laporan masyarakat atas video tersebut. Karena ada laporan tersebut kami akan menindak lanjuti," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Oding Junaidi saat dihubungi wartawan.
Oding belum dapat memastikan apakah video itu termasuk pelanggaran. Untuk memastikan hal itu, pihaknya harus meminta keterangan atau klarifikasi atas video yang beredar itu.
Namun, jika nanti ada pelanggaran, tentu sesuai dengan aturan, akan ada sanksi yang diberikan. "Tentu jika ada pelanggaran, sanksi tetap kami berikan. Tapi sejauh ini kan kami belum melakukan pemeriksaan, ini masih akan kami panggil dulu untuk mengklarifikasi video tersebut," pungkasnya.
(thm)