Anies Minta Seluruh Pihak Terkait Rusun Milik Patuhi Pergub No 132/2018
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan rumah susun milik (Rusunami) atau hunian vertikal di Jakarta untuk melaksanakan dengan baik Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik guna menegakkan keadilan bagi semua.
“Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. Sekarang kita mengatur itu semua. Sebab banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan. Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta,” kata Anies di Apartemen Lavande Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019 malam.
Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta serius menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas.“Saya akan minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, buka hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu (penghuni rusun), kita bisa kerjasama, insyaAllah kita bisa tuntaskan sama-sama,” tegas Anies.
Sebagaimana diketahui, Pergub ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusun Milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian termasuk sarana dan utilitas.
Aturan dalam Pergub ini juga melingkupi pembinaan pengelolan Rusun Milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.“Yang paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun. Kita tahu selama ini mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik. Apalagi kalau sudah sampai pada pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Banyak sekali pengurus P3SRS tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ?" urainya.
"Kita (akan terus) konsisten, dan akan hadapi (berbagai) gugatan yang muncul pengadilan. Justru kami ingin membuktikan lewat jalur hukum, (sebab) yang diatur di sini itu pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip keadilan,” sambung Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto dan Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Mata’ali.
“Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. Sekarang kita mengatur itu semua. Sebab banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan. Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta,” kata Anies di Apartemen Lavande Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019 malam.
Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta serius menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas.“Saya akan minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, buka hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu (penghuni rusun), kita bisa kerjasama, insyaAllah kita bisa tuntaskan sama-sama,” tegas Anies.
Sebagaimana diketahui, Pergub ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusun Milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian termasuk sarana dan utilitas.
Aturan dalam Pergub ini juga melingkupi pembinaan pengelolan Rusun Milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.“Yang paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun. Kita tahu selama ini mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik. Apalagi kalau sudah sampai pada pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Banyak sekali pengurus P3SRS tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ?" urainya.
"Kita (akan terus) konsisten, dan akan hadapi (berbagai) gugatan yang muncul pengadilan. Justru kami ingin membuktikan lewat jalur hukum, (sebab) yang diatur di sini itu pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip keadilan,” sambung Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto dan Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Mata’ali.
(whb)