Pasar Tradisional di Bekasi Belum Penuhi Standar Nasional Indonesia

Kamis, 14 Februari 2019 - 23:30 WIB
Pasar Tradisional di...
Pasar Tradisional di Bekasi Belum Penuhi Standar Nasional Indonesia
A A A
BEKASI - Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menyatakan seluruh pasar tradisional di wilayah tersebut belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara bertahap Pemkab Bekasi akan menjadikan seluruh pasar tradisional memiliki sertifikat SNI.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurrofiq mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, pasar tradisional harus memiliki 44 item yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bekasi tersebut belum memenuhi 44 item tersebut.

Dari sejumlah item tersebut di antaranya, memiliki lorong dengan lebar 1,8 meter, ruang laktasi, ruang untuk uji ulang timbangan. Kemudian ketinggian anak tangga 20 sentimeter, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan keselamatan dalam bangunan.

”Selain itu, pasar juga memiliki klasifikasi berdasarkan jumlah pedagang, contohnya untuk pasar dengan jumlah pedagang 700 orang maka harus ada dua musala,” kata Rofiq kepada wartawan Kamis (14/2/2019).

Rofiq menargetkan seluruh pasar tradisional di Kabupaten Bekasi bersertifikat SNI. Meskipun hal itu membutuhkan proses yang panjang dengan memasukan seluruh persyaratan saat merevitalisasi pasar.

Rencananya, pasar yang akan dibuat sertifikasi SNI adalah Cibitung, Pasar Kedunggede, dan pertokoan Sukatani. Untuk diketahui, di Kabupaten Bekasi saat ini terdapat pasar tradisional yang tersebar di 23 Kecamatan. Di antaranya : Pasar Babelan, Tarumajaya, Tambun, Setu, Cibitung, Serang Baru, Cibarusah, Lemahabang, Kedunggede di Kedungwaringin dan pertokoan Cikarang. Dan pasar Induk Cibitung yang saat ini paling besar di Kabupaten Bekasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)