Dicokok di Kamar 404, Artis Jupiter Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Artis Jupiter Fortissimo dicokok di kamar 404, indekos, Jalan Tawakal V, No. 20, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Jupiter ditangkap bersama temannya yang berinisial EA terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu .
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan penangkapan Jupiter Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 07.30 WIB. Dari tangan Jupiter, polisi menemukan dua klip sabu seberat 0,53 gram.
"JF mengakui kalau barang haram itu (bong dan sabu miliknya), yang mana didapatkan dari temannya, EA (Eko Agustian). EA juga turut ditangkap bersama JF itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Sedangkan dari tangan Eko, kata Argo, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip sabu dengan berat 2,05 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Akibat perbuatan tersebut, kata dia, Jupiter dan Eko terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Baca Juga: Artis Jupiter Dicokok, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 0,25 Gram(mhd)
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan penangkapan Jupiter Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 07.30 WIB. Dari tangan Jupiter, polisi menemukan dua klip sabu seberat 0,53 gram.
"JF mengakui kalau barang haram itu (bong dan sabu miliknya), yang mana didapatkan dari temannya, EA (Eko Agustian). EA juga turut ditangkap bersama JF itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Sedangkan dari tangan Eko, kata Argo, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip sabu dengan berat 2,05 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Akibat perbuatan tersebut, kata dia, Jupiter dan Eko terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Baca Juga: Artis Jupiter Dicokok, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 0,25 Gram(mhd)