Hari Mengaku Banting Anak Tiri hingga Tewas karena Pengaruh Miras
A
A
A
JAKARTA - Hari Kurniawan pelaku penganiayaan yang menewaskan anak tirinya NFD (2) mengaku tak sadar dengan apa yang dilakukannya. Tersangka berdalih saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras).
Sehari-hari, Hari bekerja sebagai pengamen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Secara kasat mata, tubuh Hari dipenuhi dengan tato serta ada tindikan di kedua telinganya yang terlihat bolong cukup besar.
Hari tega melempar anak tirinya NFD ke lantai kamar kontrakan dalam kondisi mabuk minuman keras. Dirinya merasa kesal, karena istrinya sering pilih kasih masalah anak. "Saat itu, saya lagi cek-cok mulut, masalahnya istri selalu pilih-pilih dalam memberikan kasih sayang ke anak dan ada permasalahan ekonomi juga. Kami nikah, dalam kondisi sama-sama bawa anak," kata Hari pada Senin (11/2/2019).
Dia mengaku tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut dan seperti ada bisikan yang menyuruhnya untuk membanting korban. "Dia sedang jongkok saya angkat tangannya terus saya lempar. Bini ngomel dia malahan mukul anak saya juga kok, yang saat itu ada di dalam kontrakan," bebernya.
Kini anak tirinya sudah tidak ada lagi bersama keluarganya. Hari mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku tidak ada maksud menyakiti ataupun membunuh bocah malang tersebut. "Saya tidak membanting, hanya melempar itu juga ada kasurnya. Waktu itu sih, sepertinya enggak apa-apa," ujarnya.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, tersangka menganiaya korban sebanyak dua kali yaitu pada Rabu, 6 Februari dan Jumat, 8 Februari 2019. Motif penyiksaan tersebut, karena permasalah rumah tangga.( Baca: Bayi Tewas Dibanting, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Diperiksa di Polres Depok )
"Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku," katanya.
Selanjutnya, pada kejadian yang kedua dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Mirisnya, selain dibanting balita tersebut juga dipukul. "Jadi pasutri ini, sama-sama ngamen. Saat istrinya ngamen, pelaku menunggu di kontrakan karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban lagi. Sempat dibawa ke dokter, namun tidak tertolong," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi terhadap NFD diketahui bayi itu meregang nyawa setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya. "Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, Hari Kurniawan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Pria bertato ini diganjar Pasal 80 ayat 2,3,4 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
Sehari-hari, Hari bekerja sebagai pengamen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Secara kasat mata, tubuh Hari dipenuhi dengan tato serta ada tindikan di kedua telinganya yang terlihat bolong cukup besar.
Hari tega melempar anak tirinya NFD ke lantai kamar kontrakan dalam kondisi mabuk minuman keras. Dirinya merasa kesal, karena istrinya sering pilih kasih masalah anak. "Saat itu, saya lagi cek-cok mulut, masalahnya istri selalu pilih-pilih dalam memberikan kasih sayang ke anak dan ada permasalahan ekonomi juga. Kami nikah, dalam kondisi sama-sama bawa anak," kata Hari pada Senin (11/2/2019).
Dia mengaku tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut dan seperti ada bisikan yang menyuruhnya untuk membanting korban. "Dia sedang jongkok saya angkat tangannya terus saya lempar. Bini ngomel dia malahan mukul anak saya juga kok, yang saat itu ada di dalam kontrakan," bebernya.
Kini anak tirinya sudah tidak ada lagi bersama keluarganya. Hari mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku tidak ada maksud menyakiti ataupun membunuh bocah malang tersebut. "Saya tidak membanting, hanya melempar itu juga ada kasurnya. Waktu itu sih, sepertinya enggak apa-apa," ujarnya.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, tersangka menganiaya korban sebanyak dua kali yaitu pada Rabu, 6 Februari dan Jumat, 8 Februari 2019. Motif penyiksaan tersebut, karena permasalah rumah tangga.( Baca: Bayi Tewas Dibanting, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Diperiksa di Polres Depok )
"Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku," katanya.
Selanjutnya, pada kejadian yang kedua dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Mirisnya, selain dibanting balita tersebut juga dipukul. "Jadi pasutri ini, sama-sama ngamen. Saat istrinya ngamen, pelaku menunggu di kontrakan karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban lagi. Sempat dibawa ke dokter, namun tidak tertolong," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi terhadap NFD diketahui bayi itu meregang nyawa setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya. "Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, Hari Kurniawan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Pria bertato ini diganjar Pasal 80 ayat 2,3,4 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
(whb)