Truk Marak Nyangkut di JPO, DKI Perketat Pengawasan Muatan Truk
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan uji kendaraan angkutan barang agar tidak bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Hal ini menyusul maraknya kejadian truk bermuatan besar terjebak di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Selain diberikan sanksi tilang, nantinya angkutan barang yang terbukti ODOL akan dihentikan operasionalnya atau dikandangkan. Pencabutan izin operasional angkutan barang ODOL sesuai dengan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Peraturan tersebut mengatur batas Jenis Berat Diizinkan (JBD) bagi kendaraan angkutan barang.
Dengan demikian, seluruh pelanggaran terhadap kendaraan barang yang meliputi ODOL dapat dilakukan sanksi, mulai dari tilang sampai dengan stop operasi atau dikandangkan. (Baca juga: Truk Tersangkut di JPO, Jalan Laksamana Yos Sudarso Macet Parah)
"Prinsipnya semua jalan diatur terkait batas berat kendaraan yang bisa melintasinya," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, saat dihubungi, Minggu (10/2/2019).
Sigit menjelaskan, setiap kendaraan angkutan barang diwajibkan untuk melakukan uji KIR atau Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga kendaraan tidak melebihi ketentuan dalam Sertifikat Rancang Uji Tipe (SRUT). Selain itu, fungsi pengawasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan lewat jembatan timbang.
Hal tersebut bertujuan agar setiap kendaraan angkutan barang yang melintas dapat patuh aturan. "Karena yang paling utama adalah aspek keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan, termasuk menjaga kualitas jalan dimaksud (dilintasi)," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta dishub benar-benar mengawasi tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), khusunya angkutan barang sesuai dengan sertifikat rancang uji tipe. Politikus PDIP itu juga meminta agar sosialisasi aturan sertifikat rancang uji tipe tersebut digencarkan. Sehingga, tidak ada lagi pemilik angkutan barang yang bingung dengan aturan yang ada.
"Banyak pertanyaan perihal aturan rancang uji type, apakah bisa dinaikkan sesuai kapasitas angkutan barang atau berapa standarnya," pungkasnya. (Baca juga: Truk Pengangkut Alat Berat Tersangkut Kabel Listrik Aliran Atas)
Seperti diketahui, sebanyak empat truk bermuatan besar terjebak di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jalan Raya Bogor, tepatnya depan Pasar Kramat Jati, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (9/2/2019). Akibatnya, kemacetan lalu lintas tidak terhindarkan. Arus lalu lintas dari arah Pusat Grosir Cililitan (PGC) hingga Pasar Kramat Jati, lumpuh total. Satlantas Polres Jakarta Timur kemudian melakukan rekayasa lalu lintas berupa contra flow.
Selain diberikan sanksi tilang, nantinya angkutan barang yang terbukti ODOL akan dihentikan operasionalnya atau dikandangkan. Pencabutan izin operasional angkutan barang ODOL sesuai dengan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Peraturan tersebut mengatur batas Jenis Berat Diizinkan (JBD) bagi kendaraan angkutan barang.
Dengan demikian, seluruh pelanggaran terhadap kendaraan barang yang meliputi ODOL dapat dilakukan sanksi, mulai dari tilang sampai dengan stop operasi atau dikandangkan. (Baca juga: Truk Tersangkut di JPO, Jalan Laksamana Yos Sudarso Macet Parah)
"Prinsipnya semua jalan diatur terkait batas berat kendaraan yang bisa melintasinya," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, saat dihubungi, Minggu (10/2/2019).
Sigit menjelaskan, setiap kendaraan angkutan barang diwajibkan untuk melakukan uji KIR atau Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga kendaraan tidak melebihi ketentuan dalam Sertifikat Rancang Uji Tipe (SRUT). Selain itu, fungsi pengawasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan lewat jembatan timbang.
Hal tersebut bertujuan agar setiap kendaraan angkutan barang yang melintas dapat patuh aturan. "Karena yang paling utama adalah aspek keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan, termasuk menjaga kualitas jalan dimaksud (dilintasi)," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta dishub benar-benar mengawasi tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), khusunya angkutan barang sesuai dengan sertifikat rancang uji tipe. Politikus PDIP itu juga meminta agar sosialisasi aturan sertifikat rancang uji tipe tersebut digencarkan. Sehingga, tidak ada lagi pemilik angkutan barang yang bingung dengan aturan yang ada.
"Banyak pertanyaan perihal aturan rancang uji type, apakah bisa dinaikkan sesuai kapasitas angkutan barang atau berapa standarnya," pungkasnya. (Baca juga: Truk Pengangkut Alat Berat Tersangkut Kabel Listrik Aliran Atas)
Seperti diketahui, sebanyak empat truk bermuatan besar terjebak di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jalan Raya Bogor, tepatnya depan Pasar Kramat Jati, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (9/2/2019). Akibatnya, kemacetan lalu lintas tidak terhindarkan. Arus lalu lintas dari arah Pusat Grosir Cililitan (PGC) hingga Pasar Kramat Jati, lumpuh total. Satlantas Polres Jakarta Timur kemudian melakukan rekayasa lalu lintas berupa contra flow.
(thm)