Pencuri Motor Sadis Kelompok Lampung dan Palembang Diringkus di Bogor
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor meringkus empat pelaku pencurian dan pemberatan (curat) bersenjata api rakitan yang dikenal sebagai kelompok Lampung dan Palembang. Bandit jalanan ini biasanya beraksi di wilayah Bogor pada siang hingga waktu magrib atau petang hari.
Keempat tersangka curat yakni AR (28) sebagai eksekutor, NW (20) dan RH (19) sebagai joki dan pemilik senpi, serta IM (26) selaku penadah hasil curian. Keempatnya ditangkap di tempat persembunyian masing-masing.
Kapolres Bogor AKBP A M Dicky Pastika Gading menjelaskan, pengungkapan kasus curat ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa pada 12 Januari 2019 terjadi aksi pencurian di Pertigaan Jalan SMKN 1 Cileungsi, Kampung Limus Nunggal RT 02/01, Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Saat itu pada pukul 10.30 WIB di Stadion Mini Limusnunggal sedang berlangsung pertandingan sepakbola, tiba-tiba salah satu penonton ada yang berteriak maling. Kemudian dua pelaku yang menggunakan motor beat warna putih melarikan diri," ujar AKBP Dicky kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Jumat (8/2/2019).
Dicky melanjutkan, saat kabur seorang warga, Eloy bin Sani (55), sempat mencoba menahan sepeda motor yang ditunggangi pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Namun pelaku yang berada di boncengan malah mengeluarkan senjata api dan menembak Eloy di bagian perut bagian depan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku menembakan lagi ke arah atas dan berhasil kabur," jelasnya. (Baca juga: Hadang Pencuri Motor, Warga Cileungsi Tewas Ditembak)
Polres Bogor akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berdasarkan rekaman CCTTV. Dari sini polisi kemudian meringkus tiga tersangka lainnya. (Baca juga: Berbekal Tampang Seram, Bapak Ajak dua Anaknya Rampok Pesepeda Motor)
"Kami identifikasi melalui CCTV, terlihat bahwa pelaku percobaan pencurian dengan senjata api itu adalah kelompok Lampung dan Palembang yang memang biasa beraksi di siang hari hingga maghrib," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
Setelah mengidentifikasi pelaku, saat itu juga pihaknya langsung bergerak menangkap AR di kontrakan daerah Cimanggis, Depok. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga NW dan RH juga berhasil ditangkap di Perum Graha Indah Curug, Tangerang. "Tak lama, kemudian kami berhasil IM yang berperan sebagai penadah di Karawang," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata para pelaku ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Bahkan mereka ini bukan hanya menjalankan aksinya di wilayah Bogor saja, mereka biasa beraksi menggunakan senpi lintas provinsi di wilayah Jakarta dan Jabar. Tapi paling sering di Bogor, tercatat sudah 15 kali," ucanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 20 peluru caliber 9 mm, satu selongsong peluru caliber 9mm, 15 mata kunci leter T, lima pembuka lock kunci, delapan unit sepeda motor berbagai jenis, dan dua kunci tempel.
"Untuk itu para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Keempat tersangka curat yakni AR (28) sebagai eksekutor, NW (20) dan RH (19) sebagai joki dan pemilik senpi, serta IM (26) selaku penadah hasil curian. Keempatnya ditangkap di tempat persembunyian masing-masing.
Kapolres Bogor AKBP A M Dicky Pastika Gading menjelaskan, pengungkapan kasus curat ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa pada 12 Januari 2019 terjadi aksi pencurian di Pertigaan Jalan SMKN 1 Cileungsi, Kampung Limus Nunggal RT 02/01, Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Saat itu pada pukul 10.30 WIB di Stadion Mini Limusnunggal sedang berlangsung pertandingan sepakbola, tiba-tiba salah satu penonton ada yang berteriak maling. Kemudian dua pelaku yang menggunakan motor beat warna putih melarikan diri," ujar AKBP Dicky kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Jumat (8/2/2019).
Dicky melanjutkan, saat kabur seorang warga, Eloy bin Sani (55), sempat mencoba menahan sepeda motor yang ditunggangi pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Namun pelaku yang berada di boncengan malah mengeluarkan senjata api dan menembak Eloy di bagian perut bagian depan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku menembakan lagi ke arah atas dan berhasil kabur," jelasnya. (Baca juga: Hadang Pencuri Motor, Warga Cileungsi Tewas Ditembak)
Polres Bogor akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berdasarkan rekaman CCTTV. Dari sini polisi kemudian meringkus tiga tersangka lainnya. (Baca juga: Berbekal Tampang Seram, Bapak Ajak dua Anaknya Rampok Pesepeda Motor)
"Kami identifikasi melalui CCTV, terlihat bahwa pelaku percobaan pencurian dengan senjata api itu adalah kelompok Lampung dan Palembang yang memang biasa beraksi di siang hari hingga maghrib," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
Setelah mengidentifikasi pelaku, saat itu juga pihaknya langsung bergerak menangkap AR di kontrakan daerah Cimanggis, Depok. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga NW dan RH juga berhasil ditangkap di Perum Graha Indah Curug, Tangerang. "Tak lama, kemudian kami berhasil IM yang berperan sebagai penadah di Karawang," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata para pelaku ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Bahkan mereka ini bukan hanya menjalankan aksinya di wilayah Bogor saja, mereka biasa beraksi menggunakan senpi lintas provinsi di wilayah Jakarta dan Jabar. Tapi paling sering di Bogor, tercatat sudah 15 kali," ucanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 20 peluru caliber 9 mm, satu selongsong peluru caliber 9mm, 15 mata kunci leter T, lima pembuka lock kunci, delapan unit sepeda motor berbagai jenis, dan dua kunci tempel.
"Untuk itu para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(thm)