Gasak Motor 10 Kali Usai Keluar Penjara, Residivis Babak Belur Dikormas
A
A
A
BEKASI - Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua tempat terpisah di Bekasi diciduk petugas kepolisian. Salah satu pelaku bahkan babak belur dikeroyok massa lantaran aksinya dipergoki.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni, HR (24) dan MF (17) dan Marno (50). Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, HR dan MF diciduk dua hari setelah menggasak motor di Gang Penghulu IV, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
HR dan MF mencuri motor milik Salbani (31) pada Selasa, 5 Februari 2019 lalu. Saat itu, mereka berkeliling dengan mengendarai satu unit sepeda motor ke perumahan warga untuk mencari mangsa.
Kedua pelaku pun berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6452 KMS milik Salbani. Setelah berhasil, kata dia, kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor.
Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang merupakan warga sekitar.
Dua hari pasca-pencurian itu, polisi menangkap mereka tanpa perlawanan berikut sepeda motor milik pelaku, Honda Beat B 3042 KZI.
Sementara motor korban sudah dijual pelaku ke rekannya yang lain. "Saat diinterogasi tersangka mengakui telah mencuri motor korban di Pondokgede," kata Suwari pada Kamis (7/2/2019).
Sementara Marno residivis pencuri sepeda motor diamuk massa di Pondok Gede. Marno babak belur dikeroyok massa saat mencuri motordi wilayah perbatasan Bekasi dengan DKI Jakarta.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di Komplek Bina Lindung Jalan Bina Lontar II RT 03/15, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Saat itu Marno tengah menggasak sepeda motor Honda Scoopy bernopol G 5623 EQ milik Junaidi (33).
"Saat membobol rumah kunci motor korban, tidak sengaja korban memergokinya dan berteriak maling," katanya. Pelaku kemudian berusaha lari menyelamatkan diri. Namun teriakan Junaidi mengundang perhatian massa yang bergegas mengejar tersangka lari ke permukiman warga.
Alhasil, tersangka diamankan warga dan dikeroyok lantaran geram dengan aksinya. Kepada polisi tersangka mengaku residivis dengan kasus yang sama dan telah mencuri sepeda motor sebanyak 10 unit pasca-bebas dari penjara pada 2010 lalu.
Namun, pelaku baru melakukan aksinya di wilayah hukum setempat baru satu kali. Namun biasanya Marno beraksi di wilayah lain di Kota Bekasi. Dalam aksinya, pelaku yang tercatat sebagai warga Karawang tersebut sengaja datang ke Kota Bekasi naik bus, lalu incar motor korban dengan naik angkutan kota (angkot). Selain mengamankan tersangka dan sepeda motor korban, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah kunci berbentuk T.
Kunci ini biasa digunakan kawanan pencuri sepeda motor untuk merusak rumah kunci kendaraan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun."Kami masih kembangkan kasus ini," tukasnya.n pelanggaran pasti akan dicabut izinnya," ucapnya.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni, HR (24) dan MF (17) dan Marno (50). Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, HR dan MF diciduk dua hari setelah menggasak motor di Gang Penghulu IV, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
HR dan MF mencuri motor milik Salbani (31) pada Selasa, 5 Februari 2019 lalu. Saat itu, mereka berkeliling dengan mengendarai satu unit sepeda motor ke perumahan warga untuk mencari mangsa.
Kedua pelaku pun berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6452 KMS milik Salbani. Setelah berhasil, kata dia, kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor.
Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang merupakan warga sekitar.
Dua hari pasca-pencurian itu, polisi menangkap mereka tanpa perlawanan berikut sepeda motor milik pelaku, Honda Beat B 3042 KZI.
Sementara motor korban sudah dijual pelaku ke rekannya yang lain. "Saat diinterogasi tersangka mengakui telah mencuri motor korban di Pondokgede," kata Suwari pada Kamis (7/2/2019).
Sementara Marno residivis pencuri sepeda motor diamuk massa di Pondok Gede. Marno babak belur dikeroyok massa saat mencuri motordi wilayah perbatasan Bekasi dengan DKI Jakarta.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di Komplek Bina Lindung Jalan Bina Lontar II RT 03/15, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Saat itu Marno tengah menggasak sepeda motor Honda Scoopy bernopol G 5623 EQ milik Junaidi (33).
"Saat membobol rumah kunci motor korban, tidak sengaja korban memergokinya dan berteriak maling," katanya. Pelaku kemudian berusaha lari menyelamatkan diri. Namun teriakan Junaidi mengundang perhatian massa yang bergegas mengejar tersangka lari ke permukiman warga.
Alhasil, tersangka diamankan warga dan dikeroyok lantaran geram dengan aksinya. Kepada polisi tersangka mengaku residivis dengan kasus yang sama dan telah mencuri sepeda motor sebanyak 10 unit pasca-bebas dari penjara pada 2010 lalu.
Namun, pelaku baru melakukan aksinya di wilayah hukum setempat baru satu kali. Namun biasanya Marno beraksi di wilayah lain di Kota Bekasi. Dalam aksinya, pelaku yang tercatat sebagai warga Karawang tersebut sengaja datang ke Kota Bekasi naik bus, lalu incar motor korban dengan naik angkutan kota (angkot). Selain mengamankan tersangka dan sepeda motor korban, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah kunci berbentuk T.
Kunci ini biasa digunakan kawanan pencuri sepeda motor untuk merusak rumah kunci kendaraan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun."Kami masih kembangkan kasus ini," tukasnya.n pelanggaran pasti akan dicabut izinnya," ucapnya.
(whb)