Tawuran di Manggarai Disinyalir Merupakan 'Permainan' Bandar Narkoba

Rabu, 06 Februari 2019 - 20:01 WIB
Tawuran di Manggarai...
Tawuran di Manggarai Disinyalir Merupakan 'Permainan' Bandar Narkoba
A A A
JAKARTA - Tawuran yang terjadi pada Selasa 5 Februari 2019 kemarin diduga ada permainan bandar narkoba. Pasalnya selama satu minggu sudah tiga kali tawuran terjadi di perbatasan Manggarai dan Tebet, Jakarta Selatan itu.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan hal tersebut. "Kita belum bisa pastikan ke arah situ, tetapi akan kami selidiki. Memang rumornya seperti itu, biasanya tawuran dulu indikasinya kalau narkoba mau main," katanya kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Indra menegaskan, dalam aksi tawuran yang terjadi pihaknya sudah melakukan upaya perventif supaya kasus tawuran tidak terjadi. Sampai saat ini pihaknya sudah menempatkan anggota di lokasi tersebut dan menyelidki fenomena yang terjadi. (Baca: Wali Kota Jaksel Cari Penyebab Tawuran Warga di Manggarai dan Tebet )

Bahkan, pihaknya juga telah menurunkan tim Operasional narkoba untuk menyelidki kasus ini. "Tim nanti akan menyelidiki apakah benar ada barang masuk," ujarnya.
Dalam aksi tawuran beberapa waktu lalu tidak ada korban jiwa. Mereka hanya saling lempar sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Tawuran juga tidak lama setelah dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Ditempat terpisah, seorang pemuda berinisial AH ditangkap tim Buser Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku ditangkap ketika berboncengan bertiga sambil membawa golok. (Baca juga: Sisir Pelaku Tawuran di Tanah Sereal, 13 Remaja Diamankan )

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono menuturkan, pelaku ditangkap karena mengacung-acungkan golok saat berkendara di kawasan Tanah Abang. Tim Buser awalnya mencurigai pelaku sebagai begal yang sedang mengincar korban.

“Kalau pengakuan katanya mau tawuran. Tapi dengan modus dia muter-muter terus bisa jadi mau tawuran atau nyari sasaran rampas motor,” jelasnya.

Menurutnya, alasan pelaku yang ingin tawuran, sangat tak masuk akal. “Karena kalau tawuran sasarannya siapa dan dimana targetnya itu pasti jelas,” tuturnya

Namun, saat diinetrogasi dia mengaku akan tawuran. Untui saat ini AH dijerat dengan Pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9453 seconds (0.1#10.140)