Pembobol Mobil di Kawasan Senayan Diringkus, Beraksi di Area Parkir
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga Susilo (53) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terbukti telah merusak dan mencuri barang-barang di mobil yang terparkir di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriadi mengatakan, Susilo menjebol mobil Honda Brio milik Nazilloh yang saat itu ditinggal untuk berolahraga.
"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan jebol mobil, kuras isi mobil," katanya kepada wartawan, Senin (4/2/2019). (Baca: Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang )
Korban menyadari mobilnya telah menjadi sasaran pelaku kriminal ketika selesai berolahraga bersama keluarganya. Saat itu, ia melihat mobilnya rusak. Selain itu, barang-barang yang ada di mobilnya pun hilang. Mendapati hal itu, korban langsung mendatangi pos keamanan untuk mengecek CCTV.
Setelah dicek, aksi pelaku berhasil terekam jelas di CCTV. Saat itu pelaku menggunakan sebuah mobil untuk melancarkan aksinya. (Baca juga: Tepergok Warga, Maling Motor Ceburkan Diri ke Laut )
Lalu petugas melakukan pengecekan CCTV dan diketahui pelaku menggunakan mobil Xenia dalam melakukan aksinya," ucapnya.
Di tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah yang diduga hasil dari aksi kejahatan. Adapula dompet dan handphone yang dibawa Susilo.
"Kami masih melakukan penyidikan untuk memburu pelaku lain. Termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang jadi tempat pelaku melakukan aksinya," kata Supriadi.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriadi mengatakan, Susilo menjebol mobil Honda Brio milik Nazilloh yang saat itu ditinggal untuk berolahraga.
"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan jebol mobil, kuras isi mobil," katanya kepada wartawan, Senin (4/2/2019). (Baca: Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang )
Korban menyadari mobilnya telah menjadi sasaran pelaku kriminal ketika selesai berolahraga bersama keluarganya. Saat itu, ia melihat mobilnya rusak. Selain itu, barang-barang yang ada di mobilnya pun hilang. Mendapati hal itu, korban langsung mendatangi pos keamanan untuk mengecek CCTV.
Setelah dicek, aksi pelaku berhasil terekam jelas di CCTV. Saat itu pelaku menggunakan sebuah mobil untuk melancarkan aksinya. (Baca juga: Tepergok Warga, Maling Motor Ceburkan Diri ke Laut )
Lalu petugas melakukan pengecekan CCTV dan diketahui pelaku menggunakan mobil Xenia dalam melakukan aksinya," ucapnya.
Di tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah yang diduga hasil dari aksi kejahatan. Adapula dompet dan handphone yang dibawa Susilo.
"Kami masih melakukan penyidikan untuk memburu pelaku lain. Termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang jadi tempat pelaku melakukan aksinya," kata Supriadi.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(ysw)