Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang

Rabu, 10 Oktober 2018 - 19:59 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang
Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Tangerang dan Polrestro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian dan penggelepan mobil rental lintas provinsi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku pencurian mobil Honda Mobilio milik Herman di Cluster Parancis, Blok FB-3/6, Moderland RT01/07, Kelapa Indah, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku pencurian bernama Okta Riswanto. Dia melakukan aksinya pada 20 September 2018 dengan modus mengambil kunci korban di ruang tamu.

Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang


"Awal mula kejadian telah terjadi pencurian mobil Honda Mobilio yang dilakukan oleh tersangka Okta, kemudian korban melapor ke Polsek Tangerang," katanya di Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Tidak butuh waktu lama, Jumat 5 Oktober 2018, penyidik Polsek Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap Okta, yang diketahui sembunyi di sebuah rumah kontrakan, Jelambar, Jakarta Barat.

Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang


"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata mobil Honda Mobilio sudah dijual di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat. Akhirnya, petugas mengarah ke daerah Bandung, mencari penadahnya," jelas Ewo.

Ternyata, para penadah ini merupakan jaringan penadah mobil hasil curian lintas provinsi yang telah lama dicari-cari polisi bernama "Roro Jongrang".

Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang


"Para penadan ini menyebut dirinya dari kelompok Roro Jonggrang. Dari tangannya, petugas berhasil menyita mobil-mobil curian kasus penipuan penggelapan mobil rental dari berbagai provinsi," paparnya.

Mobil-mobil itu terdiri dari Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, dan Nissan Grand Livina yang tidak ada bukti kepemilikannya. Selanjutnya, mobil-mobil disita sebagai barang bukti.

"Mobil-mobil curian ini hanya punya STNK dan dijual ke para penadah dengan harga mulai dari Rp30 juta sampai Rp40 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti mobil diamankan ke Polsek Tangerang," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Okta mengaku, baru beberapa kali melakukan aksi pencurian mobil. Keuntungan dari menjual mobil itu, digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Jaringan Roro Jongrang


"Mobil saya jual ke Bandung dengan harga Rp30-40 juta. Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kalau ada lebihnya, untuk senang-senang. Baru beberapa kali pak. Diajak oleh teman," kata Okta.

Dilanjutkan dia, kelompok Roro Jongrang, memiliki banyak anggota, terdiri dari Deni Gunawan, Heriyanto, Ari Mardianto dan Ridwan H. Keempatnya tertangkap di Bandung, saat dilakukan pengembangan.

Sedang pelaku lainnya, yakni HR alias UJ, masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan sudah diketahui identitasnya. Dalam waktu dekat, pelaku akan ditangkap.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3878 seconds (0.1#10.140)