Geng Motor Kopus Bunuh Yuda Terkait Tantangan di Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Motif pembunuhan terhadap Yuda (26) di Jalan HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dilakukan enam anggota geng motor Kopus (Komunitas Pusat) dilatar belakangi tantangan lewat media sosial. Enam pelaku yakni, FR (18), PSD (21), AL (18), TR (24), GBB (26) dan AAR (23) telah mendakam di tahanan.
Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP, Arie Ardian mengatakan, keenam pelaku yaitu FR (18), PSD (21), AL (18), TR (24), GBB (26) dan AAR (23). Para anggota geng motor ini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun.
“Geng motor ini berjumlah 30 motor saat kejadian. Sekitar 60 orang, datang ke TKP melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka di punggung sebelah kiri, bahu sebelah kanan, dan dada sebelah kiri. Sempat dibawa ke rumah sakit namun tak tertolong nyawanya,” kata Arie pada wartawan Selasa (29/1/2019) .
Arie melanjutkan, selain melakukan penganiyaan, pelaku juga mengambil motor milik korban yakni Kawasaki Ninja warna oranye. “Motor korban kami temukan di rumah salah satu pelaku di Manggga Besar,” tuturnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan antara lain, baju pelaku, golok dan celurit cocor bebek. “Kasus geng motor ini sangat sadis dan brutal. Kami masih lakukan pendalaman soal pelaku lainnya,” ungkapnya.( Baca: Bunuh Yuda di Kemayoran, Ketua Geng Motor Kopus Ditembak Polisi )
Berdasarkan keterangan saksi, Yudi dihampiri oleh sekelompok orang yang merupakan pelaku. Pelaku FR langsung melakukan pembacokan.“Salah satu pelaku memakai narkoba jenis shabu sejak setahun,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menegaskan, aksi yang dilakukan tersebut karena kelompok pelaku merasa ditantang oleh kelompok korban. Tantangan itu dilakukan melalui media sosial Instagram. ”Mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Memang mereka selalu nongkrong disana tapi kadang berpindah tempat juga,” katanya.
Dari latar belakangnya, pelaku sendiri bukanlah orang susah. “Iya mereka ini ada yang kerja sebagai penjaga toko, karyawan,” ucapnya.
Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP, Arie Ardian mengatakan, keenam pelaku yaitu FR (18), PSD (21), AL (18), TR (24), GBB (26) dan AAR (23). Para anggota geng motor ini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun.
“Geng motor ini berjumlah 30 motor saat kejadian. Sekitar 60 orang, datang ke TKP melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka di punggung sebelah kiri, bahu sebelah kanan, dan dada sebelah kiri. Sempat dibawa ke rumah sakit namun tak tertolong nyawanya,” kata Arie pada wartawan Selasa (29/1/2019) .
Arie melanjutkan, selain melakukan penganiyaan, pelaku juga mengambil motor milik korban yakni Kawasaki Ninja warna oranye. “Motor korban kami temukan di rumah salah satu pelaku di Manggga Besar,” tuturnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan antara lain, baju pelaku, golok dan celurit cocor bebek. “Kasus geng motor ini sangat sadis dan brutal. Kami masih lakukan pendalaman soal pelaku lainnya,” ungkapnya.( Baca: Bunuh Yuda di Kemayoran, Ketua Geng Motor Kopus Ditembak Polisi )
Berdasarkan keterangan saksi, Yudi dihampiri oleh sekelompok orang yang merupakan pelaku. Pelaku FR langsung melakukan pembacokan.“Salah satu pelaku memakai narkoba jenis shabu sejak setahun,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menegaskan, aksi yang dilakukan tersebut karena kelompok pelaku merasa ditantang oleh kelompok korban. Tantangan itu dilakukan melalui media sosial Instagram. ”Mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Memang mereka selalu nongkrong disana tapi kadang berpindah tempat juga,” katanya.
Dari latar belakangnya, pelaku sendiri bukanlah orang susah. “Iya mereka ini ada yang kerja sebagai penjaga toko, karyawan,” ucapnya.
(whb)