Terkendala Pembebasan Lahan, Jalan Siliwangi Pamulang Tinggi Sebelah

Sabtu, 26 Januari 2019 - 05:32 WIB
Terkendala Pembebasan...
Terkendala Pembebasan Lahan, Jalan Siliwangi Pamulang Tinggi Sebelah
A A A
TANGERANG SELATAN - Penyelesaian pengecoran ruas Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), belum bisa dilakukan sepenuhnya. Padahal, kondisi itu menyebabkan maraknya kecelakaan akibat permukaan jalan yang memiliki ketinggian berbeda.

Letak Jalan Siliwangi yang rawan kecelakaan berada tak jauh dari Pamulang Square. Dalam satu jalur yang mengarah ke arah pusat perbelanjaan itu, terdapat dua lajur yang tingginya berbeda. Hal itu dikarenakan lajur sebelah kiri sudah dicor dengan ketinggian sekira 15-20 cm, sedangkan lajur sebelah kanannya masih permukaan aspal lama.

Kondisi demikian, sangat membahayakan pengendara yang melintas, khususnya saat malam hari tiba. Meski panjang lintasannya hanya sekira 20-30 meter, namun posisi jalannya yang berada sedikit melengkung bisa membuat pengendara lengah, hingga melalui lajur sebelah kanannya yang lebih rendah.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, belum tuntasnya pengecoran di ruas jalan tersebut terkait proses pembebasan lahan yang belum tuntas antara Pemerintah Provinsi dengan warga pemilik lahan."Pembebasan lahannya tersendat-sendat, masyarakat ada yang menolak menerima ganti rugi. Sekarang lagi kita evaluasi, untuk dilanjutkan. Sekarang lagi dilelang lagi," kata WH usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah di Pondok Cabe, Pamulang, Jumat, 25 Januari 2019 kemarin.

Wahidin menuturkan, masyarakat yang menolak ganti rugi itu tidak ingin proses pelebaran dilakukan. Sedangkan untuk masalah harga, jika hal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada. "Banyak yang enggak mau dilebarin. Ya kalau kurang nanti kita sesuaikan dengan permintaan warga," ujarnya.

Dia pun berharap, agar masyarakat segera mengambil keputusan terkait pembebasan lahan. Sehingga proses pengocoran Jalan Siliwangi bisa dilanjutkan kembali. "Coba mintalah kasih tahu masyarakat juga, agar mau menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi sebagaimana diatur," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5600 seconds (0.1#10.140)