Polisi Ciduk Enam Pengoplos Elpiji di Tangerang dan Jakarta Timur
A
A
A
JAKARTA - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar gudang pengoplosan elpiji 3 kilogram menjadi 12 kilogram di Tangerang dan Jakarta Timur. Enam pelaku pengoplos elpiji ini diciduk tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam orang yang ditangkap itu berinisial ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Adapun keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi ini pengungkapan kasus oplosan gas. Dari keterangan ini dinamakan oplosan dokter istilahnya karena dia menyuntik seperti dokter," kata Argo pada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Menurut Argo, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengoplosan gas. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di empat lokasi Tangerang dan Jakarta Timur.
"Ada empat laporan mulai dari Tangerang hingga Jakarta. Jadi memang benar kejadian pengoplosan itu," tuturnya. Dia menerangkan, modus pelaku memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg (non-subsidi) dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator. Gas oplosan itu lalu diperjual-belikan ke masyarakat.
"Namanya gas kebutuhan masyarakat, tentunya masyarakat langsung membeli saja, tapi tak tahu kalau itu ada pelanggaran pidana di sana. Berbagai modus, baik itu penyuntikan tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg," terangnya.
Adapun tabung gas 3 kg itu, paparnya, merupakan gas subsidi dari pemerintah sehingga harganya pun berbeda dibandingkan gas nonsubsidi. Dari situlah para pelaku meraup keuntungan dengan memanfaatkan gas subsidi itu meski harus melakukan perbuatan ilegal dan tak ada jaminan keamanannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam orang yang ditangkap itu berinisial ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Adapun keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi ini pengungkapan kasus oplosan gas. Dari keterangan ini dinamakan oplosan dokter istilahnya karena dia menyuntik seperti dokter," kata Argo pada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Menurut Argo, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengoplosan gas. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di empat lokasi Tangerang dan Jakarta Timur.
"Ada empat laporan mulai dari Tangerang hingga Jakarta. Jadi memang benar kejadian pengoplosan itu," tuturnya. Dia menerangkan, modus pelaku memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg (non-subsidi) dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator. Gas oplosan itu lalu diperjual-belikan ke masyarakat.
"Namanya gas kebutuhan masyarakat, tentunya masyarakat langsung membeli saja, tapi tak tahu kalau itu ada pelanggaran pidana di sana. Berbagai modus, baik itu penyuntikan tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg," terangnya.
Adapun tabung gas 3 kg itu, paparnya, merupakan gas subsidi dari pemerintah sehingga harganya pun berbeda dibandingkan gas nonsubsidi. Dari situlah para pelaku meraup keuntungan dengan memanfaatkan gas subsidi itu meski harus melakukan perbuatan ilegal dan tak ada jaminan keamanannya.
(whb)