Bayi dalam Kandungan Wajib Punya KTP

Selasa, 22 Januari 2019 - 09:59 WIB
Bayi dalam Kandungan...
Bayi dalam Kandungan Wajib Punya KTP
A A A
TANGERANG - Anak-anak usia 0-17 tahun, kini wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Itu sebagai syarat administrasi kependudukan.

Secara umum, fungsi KIA ini sama dengan KTP dewasa, yakni untuk pendataan anak, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional anak. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang KIA.

Dengan adanya KTP Anak, maka diharapkan dapat memperbaiki sistem administrasi kependudukan yang ada. Mulai peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Semua itu dilakukan guna mewujudkan hak-hak seorang anak. Sesuai Permendagri, anak-anak yang wajib memiliki KIA adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak-anak yang masih berada dalam kandungan ibunya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jumlah wajib KIA di Kota Tangsel, sebanyak 353.000 jiwa. Terdiri dari anak-anak usia 0-17 tahun.

Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, sejak kebijakan baru itu dijalankan pada 2018, animo masyarakat untuk membuat KIA terlihat sangat tinggi. "Antusiasme warga sangat bagus. Dalam sehari, jumlah pembuat KIA di Tangsel bisa mencapai angka 500-1.000 orang. Dan sebulan, bisa mencapai angka 40.000 lebih," kata Dedi, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pembuat KIA tahun 2018 di Kota Tangsel ada 40.638 jiwa. Terdiri dari 20.411 laki-laki, dan 20.227 perempuan. Dari data ini, diketahui bahwa populasi anak perempuan lebih kecil dari anak laki-laki.

Bagi anak yang baru lahir, pembuatan KIA bisa bersamaan dengan pembuatan akte lahir. Tercatat, pembuat akte lahir di Kota Tangsel selama 2018 mencapai 42.940 orang.

Angka para pembuat akte kelahiran bayi ini mengalami peningkatan dari 2017 yang berjumlah 34.271 jiwa. Sedangkan pada periode 2010-2018, jumlah pembuat akte kelahiran di Kota Tangsel mencapai 283.523 jiwa.

Bagi anak di bawah lima tahun yang sudah punya akte lahir, jika ingin mendapatkan KIA harus membawa fotokopi kutipan akta kelahiran dan akta kelahiran, lalu Kartu Keluarga (KK), dan KTP-Elektronik orang tua.

Sedangkan bagi anak yang berusia 5-17 tahun kurang sehari, syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan KIA dengan membawa fotokopi kutipan dari akta kelahiran, akta kelahiran asli, KK orang tua, dan KTP-Elektrik.

Berbeda dengan anak di bawah 5 tahun, anak di atas 5 tahun harus membawa pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk ditempel di kartunya.

Pemilik KIA, kata Dedi, mempunyai banyak keuntungan, yaitu potongan harga jika berbelanja di sejumlah tempat perbelanjaan, seperti restoran, toko buku, dan perbankan. Syaratnya, tinggal menunjukkan KIA miliknya.

"Ada tujuh vendor yang bekerja sama dengan kami. Ada KFC yang bisa kasih diskon hingga 35% dan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali bandara. Ada juga McD lokal Tangsel saja ada diskon 10%," ungkapnya.

Kemudian, jika ingin buka rekening di BJB, Gramedia dan Gunung Agung diskon 10%, dan diskon 10% jika ingin berenang di BSD Sektor 6. Terakhir, mereka akan mendapatkan potongan harga sebanyak 40% untuk bermain di KidCity.

Dedi menjelaskan, tingginya animo pembuat KIA tersebut membuat pihaknya kewalahan. Sehingga, pihaknya terpaksa menutup loket pelayanan di kantornya sejak Januari 2019.

"Pernah satu hari, antrean warga panjangnya dari kantor sampai jalan raya. Sehari bisa mencapai 1.000 orang yang datang, kasihan. Panas kepanasan, hujan kehujanan. Makanya, kami terpaksa tutup," ungkapnya.

Alhasil, pembuatan KIA dilakukan secara online dan kolektif di sekolah, kantor kecamatan, dan kelurahan, serta pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Tangsel.

Dijelaskan Dedi, KIA tidak ada hubungannya dengan penerimaan siswa baru. Sehingga, jika ada yang mengatakan, bahwa KIA menjadi salah satu syarat siswa masuk sekolah di Tangsel itu hoaks.

"Wajib iya, dibilang kaya KTP orang dewasa. Hanya sebagai identitas penduduk yang kebetulan belum punya KTP. Tapi bukan jadi syarat masuk sekolah. Tidak ada itu. Kalau ada yang bilang, namanya hoaks," jelasnya.

Menurutnya, informasi hoaks KIA sebagai syarat masuk sekolah, memang sudah meresahkan. Selain disebarkan oleh oknum petugas Disdukcapil, juga oleh masyarakat.

"Saya bilang tangkap yang suka bikin aturan aneh-aneh or hoaks. Itu oknum. Itu petugas hoaks. Tangkap. Laporkan tim saber pungli. Itu dia yang akhirnya bikin pungli. Enggak ada petugas kami yang begitu," ujarnya.

Berdasarkan pengamatan langsung dalam pelayanan sehari di pusat perbelanjaan, di Graha Raya Bintaro, tampak antrean panjang warga yang mencapai ribuan orang.

Sambil menggendong dan menenteng anaknya, ribuan ibu-ibu dan bapak-bapak ini rela mengantre dan berdiri berjam-jam demi mendapatkan KIA. Bahkan, saat hujan mengguyur, mereka tidak mau beranjak dari tempatnya berdiri.

Dedi, salah seorang warga mengatakan, dirinya datang sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, antrean warga sudah membludak, dan sudah sepanjang hingga ratusan meter.

"Saya datang dari pukul 09.30 WIB, dan dapat nomor antrean 816. Antreannya cukup panjang. Saya datang berdua dengan anak saya, Divania Choirunnisa," katanya.

Dijelaskan dia, Divania saat ini duduk di bangku Kelas VI SD. Sebentar lagi, dia akan masuk SMP. Salah satu syarat masuk SMP, memiliki KIA. Di sinilah, pentingnya KIA.

"Kartu ini sangat penting, dan menjadi salah satu persyaratan masuk ke SMP. Apalagi, anak saya sudah Kelas 6 SD dan mau masuk SMP. Kalau anak saya yang kedua, yang kecil malah sudah buat," ungkapnya.

Meski demikian, Dedi mengaku mekanisme KIA ini sangat merepotkan. Apalagi, dalam pembuatannya anak-anak harus dibawa. Sehingga, anak-anak juga diajak mengantre.

"Tadi anak saya sempat masuk pagi, lalu saya jemput jam 9 ke sekolah izin guna membuat KIA. Ribet. Harusnya sekolah saja yang membuatkan secara kolektif. Kan tidak akan mengganggu jam belajar anak," katanya.

Dia melanjutkan, pada awalnya pembuatan KIA di Disdukcapil. Namun, mulai 31 Desember, pembuatan KIA diserahkan ke sekolah. Tetapi informasinya tidak sampai.

"Katanya sekarang kolektif di setiap sekolah. Tetapi saat saya tanya ke pihak sekolah, malah tidak ada respons, dan sepertinya belum ada tembusan dari Disdukcapil. Jadi ketahuan, koordinasinya buruk," jelasnya.

Tidak hanya warga Tangsel, warga Kota Tangerang juga banyak yang ikut mengantre di Transmart. Jumlahnya mencapai ratusan orang. Namun, setelah antre, mereka malah tidak dilayani.

”Ini memang untuk warga Tangsel saja, khusus yang punya KTP Tangsel. Yang Kota Tangerang keluar dari antrean. Ayo ibu-ibu, bapak-bapak yang warga Kota Tangerang keluar dari antrean," teriak sekuriti mal.

Sementara itu, petugas lapangan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Ihsyan Susanto mengatakan, ada ribuan warga yang buat KIA. "Ada ribuan yang datang. Syaratnya harus bawa fotocopi akte kelahiran anak, kartu keluarga, KTP ibu dan bapaknya, serta mengisi formulir pengajuam KIA. Kemudian mengambil nomor antrean," ungkapnya.

Dijelaskan dia, untuk anak yang usianya di bawah lima tahun, KIA-nya tidak akan difoto. Sedangkan anak yang usianya di atas lima tahun wajib difoto untuk pembuatan kartu.

"Kartu ini untuk mensinkronkan data anak dan orang tua. Maksudnya, anak yang enggak punya akte enggak bisa diproses KIA-nya. Dan, masuk data base pemerintah, Disdukcapil. Fungsinya buat daftar sekolah," ujarnya.

Anak yang tidak punya KIA tidak akan bisa mendaftar masuk sekolah. Meskipun memiliki akte kelahiran. Padahal, KIA ini masih belum terintegrasi secara elektrik.

"Kalau tidak punya kartu, tidak bisa daftar sekolah. Saat ini kartu belum bisa diakses secara online. Ibu-ibu harus bawa anaknya, kalau tidak, tidak bisa dan tidak akan dilayani. Ini sudah aturan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan, apakah KIA menjadi salah satu syarat masuk sekolah. "Nanti saya cek lagi. Setahu saya enggak. Yang persyaratan itu kan akte kelahiran, tapi apakah itu diganti dengan KIA, nanti kita lihat. Tapi, kita dorong memang, disamping PR kita untuk KTP elektronik," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono menambahkan, tidak ada dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebut soal KIA. "Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ada sama sekali syarat harus memilki KIA. Bukan untuk masuk sekolah. Saya sudah sampaikan beberapa kali. Tetapi, KIA itu memang penting," katanya. (Hasan Kurniawan)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7911 seconds (0.1#10.140)