Tipu Mendagri Tjahjo Kumolo, Warga Pondok Gede Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial NSN (35) di Pondok Gede, Kota Bekasi, lantaran menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Akibat penipuan tersebut Mendagri mengalami kerugian Rp10 juta.
Panit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, NSN mendapatkan kontak Tjahjo Kumolo dari salah satu grup dalam aplikasi WhatsApp. Pelaku pun menghubungi nomor telepon Tjahjo dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah, tempat Tjahjo bersekolah dulu.
"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp10 juta untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang ke rekening milik NSN," kata Reza kepada pada wartawan, Senin (21/1/2019).
Usai ditransfer, lanjut Reza, pihak Mendagri pun menghubungi sekolah dan memberitahu bila dana bantuan telah dikirim. Namun, pihak sekolah menegaskan kalau tak ada pembangunan mushala dan tak pernah meminta uang pada Tjahjo.
Dari sinilah pihak sekolah memberitahu nama yang dipakai tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari. Staf Menteri Tjahjo lalu membuat laporan terkait kasus tersebut.
Dari laporan itu, polisi akhirnya berhasil meringkus NSN dan saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk berjudi. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Panit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, NSN mendapatkan kontak Tjahjo Kumolo dari salah satu grup dalam aplikasi WhatsApp. Pelaku pun menghubungi nomor telepon Tjahjo dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah, tempat Tjahjo bersekolah dulu.
"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp10 juta untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang ke rekening milik NSN," kata Reza kepada pada wartawan, Senin (21/1/2019).
Usai ditransfer, lanjut Reza, pihak Mendagri pun menghubungi sekolah dan memberitahu bila dana bantuan telah dikirim. Namun, pihak sekolah menegaskan kalau tak ada pembangunan mushala dan tak pernah meminta uang pada Tjahjo.
Dari sinilah pihak sekolah memberitahu nama yang dipakai tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari. Staf Menteri Tjahjo lalu membuat laporan terkait kasus tersebut.
Dari laporan itu, polisi akhirnya berhasil meringkus NSN dan saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk berjudi. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(whb)