Gagal Raih Piala Adipura, Kadis LH Bekasi Siap Mundur dari Jabatan

Rabu, 16 Januari 2019 - 19:08 WIB
Gagal Raih Piala Adipura,...
Gagal Raih Piala Adipura, Kadis LH Bekasi Siap Mundur dari Jabatan
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun ini kembali gagal meraih penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Gagalnya kota mitra DKI Jakarta ini diajang bergengsi daerah tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan, pada tahun 2010 lalu, penghargaan Adipura dibatalkan karena ada indikasi penyuapan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan, selama Kota Bekasi berdiri hingga kini belum pernah mendapatkan penghargaan Adipura. Namun, pada delapan tahun lalu kita dikabarkan mendapatkan piala Adipura.

"Karena bermasalah, maka pemerintah tidak dapat penghargaan bergengsi itu," katanya di Bekasi, Rabu (16/1/2019).

Menurutnya, tahun ini Pemkot Bekasi kembali gagal. Hal itu terungkap saat ajang itu diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14 Januari 2019. Ada beberapa indikator yang mengakibatkan Kota Bekasi gagal mendapat penghargaan Adipura.

Pertama, minimnya kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi pengelolaan sampah, sehingga saat penilaian di sektor itu masih rendah. Poin kedua, kata dia, tentang pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, di Kecamatan Bantargebang yang dianggap konvensional atau manual.

Sistem yang diterapkan masih memakai urugan tanah, seharusnya pemerintah daerah sudah melakukan industrialisasi sampah dengan memakai konsep sanitary landfill.

"Dua faktor itu yang membuat kita selalu kalah. Untuk itu, kami akan memperbaikinya dan agar tahun mendapatkan piala Adipura," ujarnya.

Berdasarkan catatannya, penilaian pertama atau P1 pada bulan Maret 2018 lalu, pemerintah hanya mendapat nilai 83 poin. Kemudian penilaian kedua atau P2 pada bulan Agustus 2018 hanya mendapat 84 poin. Sehingga, kata dia, hal itu membuktikan Kota Bekasi belum mampu memdapatkan piala Adipura.

Atas kegagalan itu, dia siap mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Keputusan siap mundur dari jabatan itu sebagai konsekuensi atas kesepakatan pakta integritas yang ditandantanganinya di hadapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada pekan pertama Januari 2019.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengatakan, sebenarnya Kota Bekasi sempat mendapat penghargaan Adipura pada tahun 2010. Hanya saja penghargaan itu dicabut karena diduga tersandung hukum. "Tapi setidaknya pernah menerima meski sesudah itu dicabut lagi," katanya.

Chairoman menilai, pemerintah daerah tidak memiliki gerakan masif Adipura. Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih menggandeng peran masyarakat agar lebih aktif sehingga kekurangan dalam pencapaian Adipura bisa terisi. "Gerakan Adipura belum menjadi gerakan masyarakat, itu yang paling krusial," jelasnya.

Bukan itu saja, kata dia, selama ini gerakan Adipura kerap dijadikan program pencitraan kepala daerah, sehingga instrumen yang berperan bukan dari masyarakat.

"Jangan pernah gerakan Adipura dijadikan program pencitraan, tapi dilakukan secara tulus dan kerja keras agar kota tercita kita mendapatkan piala Adipura," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)