Ini Penyebab Bolak-balik Berkas Perkara Nur Mahmudi
A
A
A
DEPOK - Penyidik Polresta Depok dianggap belum bisa melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait soal dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Mantan orang nomor 1 di Depok itu diduga melakukan korupsi soal pengadaan lahan di Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto.
Dikembalikannya berkas Nur Mahmudi ini sudah yang ke tiga kalinya dilakukan Kejari Depok kepada polisi. Bolak-baliknya berkas ini disebabkan adanya petunjuk jaksa yang dianggap belum lengkap. Sedangkan pihak penyidik mengaku sudah memenuhi semua petunjuk jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sufari mengatakan pengembalian berkas tersebut dilakukan lantaran masih ada yang belum dilengkapi. Namun dirinya enggan menjelaskan petunjuk apa yang dimaksud sehingga berkas belum juga lengkap atau P21.
"Dalam gelar perkara itu, penyidik Polresta Depok masih belum melengkapi berkas perkara baik formil maupun materiil," kata Sufari di Depok, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, urusan lengkap itu mudah asalkan berkas perkaranya komplet. Kemudian, kasus tersebut pasti akan naik ke meja hijau.
"Persoalan di P21 kan itu mudah selama berkas P19 dari penyidik sudah dilengkapi. Selanjutnya kita teliti dan cek. Kalau sudah dinyatakan lengkap dan sempurna maka kita akan bawa ke pengadilan untuk segera disidangkan," kata Sufari.
Dia menjelaskan, untuk melengkapi petunjuk yang dimaksud kejaksaan maka penyidik memiliki waktu 14 hari. Agar berkas dinyatakan P21 maka ada dua syarat yang harus dilengkapi. Secara formil, kata dia, setiap tindakan dan perbuatan aparat hukum harus sesuai prosedur KUHP (hukum acara) yang berlaku.
Sedangkan materil, perbuatan tersangka itu harus memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan dan didukung oleh alat bukti dan barang bukti.
"Setelah dikembalikan dan kami teliti lagi, kembali tidak memenuhi unsur formil dan materil. Penanganan perkara ini sudah benar dan berjalan baik sesuai dengan KUHP. Lalu, ya kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Depok, bukan berarti kami menghambat. Kalau dibilang menghambat dimana tolak ukur dan indikatornya. Yang menghambat itu kalau jaksa tidak memberikan petunjuk," ungkapnya.
Sebelum naik ke persidangan, kata dia, penyidik terlebih dahulu menyempurnakan berkas perkara yang telah ditunjukan oleh kejaksaan. Sementara dalam perkara ini, sambung Sufari, pengembalian berkas sudah ke tiga kalinya diserahkan oleh jaksa penyidik kejaksaan ke penyidik Polresta Depok.
"Ini sudah kali ketiga kami kembalikan berkas NMI dan HP ke pihak penyidik. Lagi-lagi berkas yang dilimpahkan ke kita masih belum lengkap juga baik secara formil maupun materil," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada perbedaan pandangan antara penyidik dan kejaksaan, Sufari membantahnya. Dia mengatakan, molornya penyempurnaan berkas ini karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Sayangnya dia enggan menjelaskan petunjuk yang dimaksud.
"Tidak semua bisa diumumkan di publik. Tidak ada itu perbedaan pandangan," pungkasnya. (Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Kejari Depok(mhd)
Dikembalikannya berkas Nur Mahmudi ini sudah yang ke tiga kalinya dilakukan Kejari Depok kepada polisi. Bolak-baliknya berkas ini disebabkan adanya petunjuk jaksa yang dianggap belum lengkap. Sedangkan pihak penyidik mengaku sudah memenuhi semua petunjuk jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sufari mengatakan pengembalian berkas tersebut dilakukan lantaran masih ada yang belum dilengkapi. Namun dirinya enggan menjelaskan petunjuk apa yang dimaksud sehingga berkas belum juga lengkap atau P21.
"Dalam gelar perkara itu, penyidik Polresta Depok masih belum melengkapi berkas perkara baik formil maupun materiil," kata Sufari di Depok, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, urusan lengkap itu mudah asalkan berkas perkaranya komplet. Kemudian, kasus tersebut pasti akan naik ke meja hijau.
"Persoalan di P21 kan itu mudah selama berkas P19 dari penyidik sudah dilengkapi. Selanjutnya kita teliti dan cek. Kalau sudah dinyatakan lengkap dan sempurna maka kita akan bawa ke pengadilan untuk segera disidangkan," kata Sufari.
Dia menjelaskan, untuk melengkapi petunjuk yang dimaksud kejaksaan maka penyidik memiliki waktu 14 hari. Agar berkas dinyatakan P21 maka ada dua syarat yang harus dilengkapi. Secara formil, kata dia, setiap tindakan dan perbuatan aparat hukum harus sesuai prosedur KUHP (hukum acara) yang berlaku.
Sedangkan materil, perbuatan tersangka itu harus memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan dan didukung oleh alat bukti dan barang bukti.
"Setelah dikembalikan dan kami teliti lagi, kembali tidak memenuhi unsur formil dan materil. Penanganan perkara ini sudah benar dan berjalan baik sesuai dengan KUHP. Lalu, ya kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Depok, bukan berarti kami menghambat. Kalau dibilang menghambat dimana tolak ukur dan indikatornya. Yang menghambat itu kalau jaksa tidak memberikan petunjuk," ungkapnya.
Sebelum naik ke persidangan, kata dia, penyidik terlebih dahulu menyempurnakan berkas perkara yang telah ditunjukan oleh kejaksaan. Sementara dalam perkara ini, sambung Sufari, pengembalian berkas sudah ke tiga kalinya diserahkan oleh jaksa penyidik kejaksaan ke penyidik Polresta Depok.
"Ini sudah kali ketiga kami kembalikan berkas NMI dan HP ke pihak penyidik. Lagi-lagi berkas yang dilimpahkan ke kita masih belum lengkap juga baik secara formil maupun materil," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada perbedaan pandangan antara penyidik dan kejaksaan, Sufari membantahnya. Dia mengatakan, molornya penyempurnaan berkas ini karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Sayangnya dia enggan menjelaskan petunjuk yang dimaksud.
"Tidak semua bisa diumumkan di publik. Tidak ada itu perbedaan pandangan," pungkasnya. (Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Kejari Depok(mhd)