Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Kejari Depok

Sabtu, 22 September 2018 - 13:05 WIB
Polisi Limpahkan Berkas...
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Kejari Depok
A A A
JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Berkasnya pun saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto telah dilimpahkan ke Kejari Depok sejak kemarin. Pelimpahan itu masih tahap satu.

"Hari Jumat, 21 September 2018 kemarin, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara TP (tindak pidana) korupsi pengadaan lahan simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka dengan tersangka HP dan NMI ke JPU," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Menurut Argo, berkas tersebut saat ini tengah diteliti lebih lanjut oleh Kejaksaan terkait kelengkapannya. Bila dinyatakan lengkap, polisi pun bakal melimpahkan tahap dua. Sebaliknya, bila masih ada catatan dari Kejaksaan, polisi bakal memperbaikinya.

"Sedang diteliti, seperti apa hasilnya kita tunggu saja yah," kata Argo. (Baca Juga: PKS Depok Yakin Nur Mahmudi Tak Bersalah Terkait Dugaan Korupsi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)