Kontrak Bantargebang Tamat 2022, Pepen: Bekasi Hargai Kebutuhan DKI
A
A
A
BEKASI - Kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, akan berakhir pada 2022. Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah memberi sinyal tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan Pemprov DKI masih bisa berlanjut.
"Sebagai mitra yang baik dalam satu NKRI, hanya dipisahkan administrasi, tentu Kota Bekasi menghargai kebutuhan DKI. Karena sampai saat ini DKI belum memiliki lahan atau tempat pemusnahan sampah. Sepanjang kita kelola bersama, ada keputusan bersama, dan ada share bersama, ya kenapa tidak?" ujar Rahmat Effendi, di TPST Bantargebang, Selasa (15/1/2019).
Menurut dia, selagi ada kesepakatan bersama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI, pihaknya tidak ambil pusing. Sebab jika Bekasi tidak mau melanjutkan kontrak kerja sama TPST Bantargebang, maka DKI harus mencari tempat lain. (Baca juga: Anies Penuhi Janji, Fasilitas Pengolahan Sampah Sunter Mulai Dibangun
“Ya mau dikemanakan ini (sampah)? Nantikan sama-sama, 50 tahun ke depan kan harus dihabiskan depositnya,” tuturnya. (Baca juga: Usia TPST Bantargebang Tersisa 3 Tahun, DKI Lakukan 3 Hal Ini)
Diketahui, wali kota yang akrab disapa Pepen ini beberapa waktu lalu sempat "murka" lantaran Pemprov DKI tidak menyetujui usulan dana kemitraan sebesar Rp2 triliun. Namun angka akhir, Bekasi hanya minta dana kemitraan sebesar Rp582 miliar dan disetujui Pemprov DKI. (Baca juga: Batal Minta Rp2 Triliun, Bekasi Hanya Usul Dana Hibah Rp582 Miliar)
"Sebagai mitra yang baik dalam satu NKRI, hanya dipisahkan administrasi, tentu Kota Bekasi menghargai kebutuhan DKI. Karena sampai saat ini DKI belum memiliki lahan atau tempat pemusnahan sampah. Sepanjang kita kelola bersama, ada keputusan bersama, dan ada share bersama, ya kenapa tidak?" ujar Rahmat Effendi, di TPST Bantargebang, Selasa (15/1/2019).
Menurut dia, selagi ada kesepakatan bersama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI, pihaknya tidak ambil pusing. Sebab jika Bekasi tidak mau melanjutkan kontrak kerja sama TPST Bantargebang, maka DKI harus mencari tempat lain. (Baca juga: Anies Penuhi Janji, Fasilitas Pengolahan Sampah Sunter Mulai Dibangun
“Ya mau dikemanakan ini (sampah)? Nantikan sama-sama, 50 tahun ke depan kan harus dihabiskan depositnya,” tuturnya. (Baca juga: Usia TPST Bantargebang Tersisa 3 Tahun, DKI Lakukan 3 Hal Ini)
Diketahui, wali kota yang akrab disapa Pepen ini beberapa waktu lalu sempat "murka" lantaran Pemprov DKI tidak menyetujui usulan dana kemitraan sebesar Rp2 triliun. Namun angka akhir, Bekasi hanya minta dana kemitraan sebesar Rp582 miliar dan disetujui Pemprov DKI. (Baca juga: Batal Minta Rp2 Triliun, Bekasi Hanya Usul Dana Hibah Rp582 Miliar)
(thm)