Rotasi Pejabat di Depok untuk Meningkatkan Kinerja

Selasa, 15 Januari 2019 - 10:24 WIB
Rotasi Pejabat di Depok...
Rotasi Pejabat di Depok untuk Meningkatkan Kinerja
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Pemkot Depok merotasi ribuan pejabat pada akhir tahun 2018 lalu.

Wali Kota mengatakan rotasi dilakukan guna meningkatkan performa pemerintahan Kota Depok. Dengan demikian, kinerja di Pemkot Depok menjadi lebih baik lagi dan pencapaian target bisa terwujud sesuai dengan visi dan misi Kota Depok.

Wali Kota melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, mengangkat dan merotasi sejumlah Administrator, Pengawas, dan Fungsional. “Rotasi dan mutasi ini sudah biasa terjadi di lingkungan pemerintahan dan normal. Perlunya rotasi maupun promosi sebagai langkah kita untuk konsolidasi terhadap cita-cita pembangunan Kota Depok,” kata Idris.

Setelah melantik, para ASN itu pun diharapkan dapat mengemban tugas dan jabatannya sebaik mungkin. Mereka diamanahkan untuk melakukan yang terbaik sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Idris percaya, para pejabat yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan tanggung jawab yang diemban di unit kerja masing-masing.

“Semoga Allah memberkahi kita dan melancarkan tugas-tugas yang kita emban ini,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya telah melakukan proses panjang dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan.

Koordinasi pun dilakukan pihaknya dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sejumlah pertimbangan dan penilaian dilakukan sebelum akhirnya rotasi dan mutasi diputuskan. “Artinya, kami tidak sendirian memutuskan. Karena ada masukan dari Baperjakat serta Komisi ASN yang mengawasi kami dalam melakukan rotasi dan mutasi ini,” katanya.

Kendati rotasi dan mutasi adalah hak prerogatif pemimpin daerah, kata dia, bukan berarti Wali Kota sewenang-wenang mengambil keputusan.

Selain merujuk pada penilaian baku yang sudah ditentukan, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan yang baik sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima dengan baik dan roda pemerintahan berjalan lancar sesuai landasannya.

“Wali Kota tidak bisa sewenang-wenang (memutuskan) karena ada yang mengawal, yaitu Komisi ASN. Walaupun itu otoritas kepala daerah, tetap diawasi dan tentunya ada syarat normatif yang harus dipenuhi ketika memutuskan dilakukan mutasi dan rotasi. Kami tentu profesional memutuskan berdasarkan kinerja ASN yang bersangkutan,” tandasnya.

Firmanuddin, salah satu ASN yang ikut dilantik, mengatakan sebelum dilantik dirinya harus melewati beberapa tahapan. Dia mengikuti seleksi terbuka yang digelar panitia seleksi (pansel).

Saat ini dia menjabat Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Depok. Dia mengikuti tes kompetensi, pemeriksaan kesehatan (Medical Check-up/MCU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok hingga tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

Karena itu, jabatan Inspektur pada Inspektorat Daerah yang dipercayakan kepadanya, Firmanuddin mengaku siap menjalankan tugas mulia tersebut.

Terlebih tugas itu sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya. Mengingat sebelum bertugas di Pemkot Depok, dia sudah bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menjadi seorang Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Depok, bagi Firmanuddin, bukan merupakan hal yang asing. Apalagi, Firmanuddin memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dengan ilmu dan pengalamannya, Firmanuddin siap melakukan gebrakan dalam memajukan dan menguatkan peran Inspektorat Daerah Kota Depok.

"Insya Allah, nanti kita akan mulai pendampingan dalam proses perencanaan untuk Perangkat Daerah (PD) yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," katanya. (R Ratna Purnama)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)