Dua Penjambret Babak Belur Dihajar Warga Setelah Tabrak Pejalan Kaki
A
A
A
JAKARTA - Sepasang penjambret, Bahrul Latief dan Renol harus diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Keduanya dibekuk usai tabrak pejalan kali saat kabur dari sergapan petugas.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan pelaku diamankan setelah menjabret Andi Na Herawati di Pintu Kecil RE 02, Roa Malaka, Tambora, Jakbar, Minggu 13 Januari 2019 siang.
“Saat itu korbannya hendak parkir motor. Dan tiba tiba ponselnya diserobot oleh para pelaku,” kata Iverson ketika dikonfimasi, Senin (14/1/2019).
Usai menggasak, pelaku kemudian tancap gas dan menjauhi korbannya. Ia kemudian masuk ke jalan satu arah sebelum akhirnya terhenti ketika menabrak pejalan kaki di depannya.
Hujan bogem mentah kemudian dilayangkan sejumlah warga sebelum akhirnya para pelaku diamankan oleh polisi yang kala itu tengah patroli rutin. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Tambora.
Iverson melanjutkan dari tangannya, polisi mengamankan Yamaha Mio Warna Biru No. Pol B 3318 UNK yang digunakan pelaku dan ponsel smartphone sebagai barang bukti kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan hasil penyidikan sementara di ketahui para pelaku nekat menjambret karena membutuhkan uang. Rencananya uang itu akan digunakan untuk mabok mabokan bersama temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan keduanya, keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Tambora. Ancaman 7 tahun penjara bakal diberikan lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan pelaku diamankan setelah menjabret Andi Na Herawati di Pintu Kecil RE 02, Roa Malaka, Tambora, Jakbar, Minggu 13 Januari 2019 siang.
“Saat itu korbannya hendak parkir motor. Dan tiba tiba ponselnya diserobot oleh para pelaku,” kata Iverson ketika dikonfimasi, Senin (14/1/2019).
Usai menggasak, pelaku kemudian tancap gas dan menjauhi korbannya. Ia kemudian masuk ke jalan satu arah sebelum akhirnya terhenti ketika menabrak pejalan kaki di depannya.
Hujan bogem mentah kemudian dilayangkan sejumlah warga sebelum akhirnya para pelaku diamankan oleh polisi yang kala itu tengah patroli rutin. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Tambora.
Iverson melanjutkan dari tangannya, polisi mengamankan Yamaha Mio Warna Biru No. Pol B 3318 UNK yang digunakan pelaku dan ponsel smartphone sebagai barang bukti kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan hasil penyidikan sementara di ketahui para pelaku nekat menjambret karena membutuhkan uang. Rencananya uang itu akan digunakan untuk mabok mabokan bersama temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan keduanya, keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Tambora. Ancaman 7 tahun penjara bakal diberikan lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(ysw)