Pencaplokan Aset Pemkab, Praktisi Pesimistis Dakwaan Jaksa Diterima
A
A
A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang oleh PT Mitra Propindo Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan nota keberatan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari Tjen Jung Sen oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Upa Labuhari.
"Jika dicermati lebih dalam, maka ini bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, dalam membangun jalan penghubung," ujar Upa di PN Tangerang, Senin (7/1/2019).
Setelah mendengar nota keberatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu kepada majelis hakim agar memberikan hak tanggapan atas keberatan yang disampaikan sepekan mendatang.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 14 Januati 2019 mendatang. Mengomentari kasus pencaplokan aset itu, praktisi Hukum M Zakir Rasyidin pesimistis dakwaan JPU akan diterima oleh hakim.
"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," paparnya.
Sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sebab dari pengamatannya selama ini, jarang eksepsi dari jaksa bisa dikabulkan.
"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan," pungkasnya.
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan nota keberatan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari Tjen Jung Sen oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Upa Labuhari.
"Jika dicermati lebih dalam, maka ini bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, dalam membangun jalan penghubung," ujar Upa di PN Tangerang, Senin (7/1/2019).
Setelah mendengar nota keberatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu kepada majelis hakim agar memberikan hak tanggapan atas keberatan yang disampaikan sepekan mendatang.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 14 Januati 2019 mendatang. Mengomentari kasus pencaplokan aset itu, praktisi Hukum M Zakir Rasyidin pesimistis dakwaan JPU akan diterima oleh hakim.
"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," paparnya.
Sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sebab dari pengamatannya selama ini, jarang eksepsi dari jaksa bisa dikabulkan.
"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan," pungkasnya.
(thm)