PDIP Akui Pasang Bendera di Tiang Penerangan Jalan Umum di Tebet
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengaku pihaknya memang memasang bendera partai di tiang-tiang lampu penerangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut dia, pemasangan bendera tersebut untuk menyambut perayaan ulang tahun PDIP ke-46.
“Ini kan bendera terpasang dalam rangka HUT ke-46 PDIP. Bener (ada bendera) dan yang memasang resmi PDIP,” kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/1/2018).
Dia mengklaim sudah mendapatkan izin untuk mengibarkan bendera partai berlambang banteng itu dari stakeholder terkait. Namun, Gembong dan partainya tak mengetahui jika pemasangan bendera pada sarana umum tersebut menyalahi peraturan dan perundang-undangan. (Baca: Pasang Bendera di Tiang PJU, Satpol PP DKI Bakal Tegur Pengurus Parpol )
“Karena memang rekomendasi yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa yang tidak diperbolehkan. Dan itu (tiang listrik) tidak termasuk. Jadi, pikiran kami kawasan Kantor DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta dan kami punya bendera yang besar-besar, ya kami pasang aja di situ (tiang-tiang lampu penerangan jalan),” ucapnya.
Gembong menuturkan, jika pemasangan bendera tersebut memang menyalahi aturan, partainya akan mencopot dan memasangnya kembali pada tiang-tiang yang akan disiapkan oleh PDIP. Pasalnya, pengibaran bendera itu masih akan berlangsung hingga uncak perayaan HUT PDIP pada 10 Januari ini.
“Kalau itu dianggap menyalahi aturan, ya udah, kami turunin. Kami akuin bahwa itu kami yang masang, gitu ya,” ujarnya.
Kasus pemasangan bendera PDIP ini mengemuka setelah sebuah rekaman video amatir viral lewat pesan aplikasi percakapan Whatsapp (WA). Dalam video tersebut, terdengar seorang pria dan wanita yang berkendara sembari merekam sejumlah bendera yang terpajang di atas tiang lampu penerangan jalan.
Dari dalam video itu terdengar suara seorang wanita yang menyebut bahwa lokasi pemasangan bendera ini ada di Jalan Saharjo Tebet dan belokan Pancoran, Jakarta Selatan. Puluhan bendera tampak diikatkan satu per satu pada tiang lampu penerangan jalan sehingga posisinya terlihat jelas oleh pengendara.
“Ini kan bendera terpasang dalam rangka HUT ke-46 PDIP. Bener (ada bendera) dan yang memasang resmi PDIP,” kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/1/2018).
Dia mengklaim sudah mendapatkan izin untuk mengibarkan bendera partai berlambang banteng itu dari stakeholder terkait. Namun, Gembong dan partainya tak mengetahui jika pemasangan bendera pada sarana umum tersebut menyalahi peraturan dan perundang-undangan. (Baca: Pasang Bendera di Tiang PJU, Satpol PP DKI Bakal Tegur Pengurus Parpol )
“Karena memang rekomendasi yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa yang tidak diperbolehkan. Dan itu (tiang listrik) tidak termasuk. Jadi, pikiran kami kawasan Kantor DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta dan kami punya bendera yang besar-besar, ya kami pasang aja di situ (tiang-tiang lampu penerangan jalan),” ucapnya.
Gembong menuturkan, jika pemasangan bendera tersebut memang menyalahi aturan, partainya akan mencopot dan memasangnya kembali pada tiang-tiang yang akan disiapkan oleh PDIP. Pasalnya, pengibaran bendera itu masih akan berlangsung hingga uncak perayaan HUT PDIP pada 10 Januari ini.
“Kalau itu dianggap menyalahi aturan, ya udah, kami turunin. Kami akuin bahwa itu kami yang masang, gitu ya,” ujarnya.
Kasus pemasangan bendera PDIP ini mengemuka setelah sebuah rekaman video amatir viral lewat pesan aplikasi percakapan Whatsapp (WA). Dalam video tersebut, terdengar seorang pria dan wanita yang berkendara sembari merekam sejumlah bendera yang terpajang di atas tiang lampu penerangan jalan.
Dari dalam video itu terdengar suara seorang wanita yang menyebut bahwa lokasi pemasangan bendera ini ada di Jalan Saharjo Tebet dan belokan Pancoran, Jakarta Selatan. Puluhan bendera tampak diikatkan satu per satu pada tiang lampu penerangan jalan sehingga posisinya terlihat jelas oleh pengendara.
(ysw)