Sindikat Pemalsuan Uang, STNK, dan Sertifikat Tanah di Bogor Dibongkar

Jum'at, 04 Januari 2019 - 13:31 WIB
Sindikat Pemalsuan Uang, STNK, dan Sertifikat Tanah di Bogor Dibongkar
Sindikat Pemalsuan Uang, STNK, dan Sertifikat Tanah di Bogor Dibongkar
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota membekuk dua pelaku sindikat pemalsuan uang, kelengkapan surat kendaraan, dan sertifikat tanah. Kedua pelaku, UM (54) dan HS (28), diringkus di Kampung Pabuaran, RT 03/05, Kelurahan Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis malam (3/1/2019).

"Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari informasi warga bahwa ada jaringan pengedar narkoba dengan menggunakan uang palsu. Saat itu juga kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Di lokasi ternyata benar ada dua orang yang sedang menyusun dan menyimpan uang palsu lengkap dengan badang. Dari tangan para pelaku disita barang bukti 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 3 lembar pecahan Rp50 ribu dengan total Rp150 juta.

Uang palsu tersebut jika dilihat sepintas secara kasat mata hampir 75 persen mirip uang asli. Selain uang palsu, polisi juga menyita alat printer dan narkoba sebanyak satu paket jenis sabu-sabu.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah membuat uang palsu tersebut selama 3-4 bulan.

"Pelaku mengakui telah membuat dan menyimpan uang palsu di kawasan tersebut sejak dua bulan yang lalu dan kita lakukan penyelidikan sejak itu pula," katanya.

Tak hanya uang palsu, pihaknya juga menemukan kelengkapan surat kendaraan berupa Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, serta sertifikat tanah palsu.

"Jadi diduga para pelaku ini sindikat pembuat uang palsu dan dokumen kendaraan maupun tanah. Kita juga lakukan pengembangan penyidik terkait penyebarannya. Yang jelas keduanya beroperasi di kota dan kabupaten Bogor," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun. "Untuk pelaku, sementara dititipkan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5070 seconds (0.1#10.140)